Emi Nopisah Jadi Saksi, Ungkap Ketidaktahuan Sekretariat DPRD soal Uang Ketok Palu RAPBD Jambi

Emi Nopisah Jadi Saksi, Ungkap Ketidaktahuan Sekretariat DPRD soal Uang Ketok Palu RAPBD Jambi-Nur Pehatul Janna-Jambi TV
KOTA JAMBI, JAMBITV.CO - Mantan Sekretaris Dewan DPRD Provinsi Jambi, Emi Nopisah, menjadi saksi kasus suap ketok palu RAPBD tahun 2017–2018. Ia menyatakan bahwa pada saat itu, sekretariat tidak mengetahui adanya permintaan uang pengesahan dan baru mengetahuinya saat OTT.
Persidangan kasus suap ketok palu RAPBD Provinsi Jambi tahun 2017–2018, yang menyeret mantan anggota dewan Suliyanti, kembali digelar di Pengadilan Tipikor Jambi, pada Selasa, 14 Oktober 2025. Kali ini, jaksa menghadirkan mantan Sekretaris Dewan (Sekwan) Emi Nopisah, dan 2 orang saksi lainnya dari pihak rekanan.
BACA JUGA:Kasus Suap Ketok Palu RAPBD Jambi: 10 Mantan Anggota DPRD Belum Diproses
Dalam persidangan, Emi Nopisah menyatakan bahwa bagian sekretariat tidak mengetahui adanya permintaan uang pengesahan dan baru mengetahuinya saat ada OTT. Dirinya juga mengatakan bahwa saat itu anggota dewan yang terdaftar hanya 52 orang. Pasalnya, 3 orang lainnya mengundurkan diri untuk keperluan pencalonan kepala daerah.
Kemudian saksi dari rekanan atau kontraktor, yakni Paut Syakarintl, dalam persidangan mengungkapkan bahwa saat itu memang ada memberikan uang senilai kurang lebih 2,3 miliar rupiah kepada mantan Kadis PU Dody Irawan. Hanya saja waktu itu penyebutannya "meminjam", sehingga ia tidak mengetahui uang tersebut digunakan untuk apa.
BACA JUGA:Popriyanto Akui Terima Rp 175 Juta Kasus Suap Pengesahan RAPBD
Sementara itu, jaksa KPK mengatakan, pernyataan dari saksi cukup menguatkan. Namun KPK masih akan menghadirkan saksi pada persidangan berikutnya.
“Saksi-saksi yang bisa hadir hanya 3 orang. Pada pokoknya, mereka bertiga, saksi-saksi itu sangat mendukung pembuktian dan perkara ini. Kami minta waktu satu minggu untuk menghadirkan saksi-saksi yang lain, sekitar 5 orang lah kurang lebih, karena sudah banyak yang kita panggil,” ungkap Hidayat.
BACA JUGA:Jaksa KPK Sampaikan Tuntutan 6 Terdakwa Kasus Suap Pengesahan RAPBD Provinsi Jambi
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: