Rais Gunawan, Terdakwa Kasus Korupsi PT PAL Dituntut 3 Tahun Penjara.

Rais Gunawan, Terdakwa Kasus Korupsi PT PAL Dituntut 3 Tahun Penjara.

Rais Gunawan, Terdakwa Kasus Korupsi PT PAL Dituntut 3 Tahun Penjara-Agustri-Jambi TV

KOTAJAMBI, JAMBITV.CO - Rais Gunawan terdakwa kasus korupsi PT PAL dituntut 3 tahun penjara. Menurut jaksa penuntut umum, Rais terbukti secara sah dan meyakinkan, melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan kedua.

Dalam sidang yang digelar pada Senin siang, Rais Gunawan terdakwa kasus korupsi PT PAL menjalani sidang tuntutan. Dalam tuntutannya, jaksa penuntut umum membebaskan Rais dari dakwaan primer, dan menyatakan Rais terbukti secara sah dan meyakinkan, melakukan tindak pidana korupsi sebagai mana dakwaan kedua, Pasal 3 Undang-Undang Tipikor, Junto Pasal 55 KUH Pidana. Rais dituntut dengan hukuman 3 tahun penjara, dan denda Rp100 juta subsider 3 bulan kurungan.

BACA JUGA:Rumah dan Kontrakan Irwandi Digeledah, Penyidik Kejari Sita Bukti Tambahan Korupsi Dana Desa

Jaksa penuntut umum menilai, Rais terbukti melakukan tindak pidana korupsi yakni menguntungkan diri sendiri dan orang orang lain. Serta berdasarkan audit kantor akuntan publik Jojo Sunaryo, Viktor Gunawan menikmati keuntungan Rp12,2 miliar, dan Bengawan Kamto Rp12,9 miliar.

“Kalau salah satu unsur terpenuhi berarti larinya ke subsider, dan dia terbukti menguntungkan diri sendiri,” ungkap Insyayadi selaku JPU.

BACA JUGA:JPU Persiapkan Jawaban Terkait Keberatan yang Disampaikan Penasihat Hukum Terdakwa

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: