268 Napi di Lapas Batang Hari Diusulkan Dapat Remisi Idul Fitri

268 Napi di Lapas Batang Hari Diusulkan Dapat Remisi Idul Fitri

268 Napi di Lapas Batang Hari Diusulkan Dapat Remisi Idul Fitri-Pirdana Atrio-Jambi TV

BATANG HARI, JAMBITV.CO - Jelang hari raya Idul Fitri 1447 hijriah, Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Muara Bulian, Kabupaten Batang Hari. Telah mengajukan usulan remisi atau pengurangan masa hukuman pidana, untuk warga binaan atau narapidana.

Dalam usulan tersebut, sebanyak 268 orang Napi di Lembaga pemasyarakatan daerah setempat. Diusulkan untuk mendapatkan jatah remisi lebaran di tahun 2026 ini.

Kasi Pembinaan Narapidana dan Anak Didik (Binadik), Lapas Kelas II B Muara Bulian, Haszuwan Affandi mengatakan. Bahwa usulan tersebut telah disampaikan langsung ke Kementerian Imigrasi Dan Pemasyarakatan Atau Imipas Republik Indonesia. Usulan ini merupakan salah satu hak yang harus diberikan negara kepada warga binaan, terutama pada hari besar keagamaan seperti Hari Raya Idul Fitri.

“Usulan remisi ini bevariasi, mulai dari 15 hari, 1 bulan, 1 bulan 15 hari sampai 2 bulan,” katanya.

Haszuwan Affandi pun mengungkapkan, mayoritas dari para narapidana yang diusulkan untuk mendapat remisi tersebut, merupakan napi perkara tindak pidana kriminal umum dan perkara narotika.

“Mereka sudah memenuhi syarat untuk mendapat remisi, yakni menjalani masa pidana lebih dari 6 bulan,”jelasnya.

Meski demikian, saat ini pihak Lapas Kelas II B Muara Bulian Kabupaten Batang Hari. Masih menunggu keputusan Menteri Imipas RI, dan keputusan tersebut nantinya akan diumumkan secara resmi kepada warga binaan atau Napi pada hari pertama Idul Fitri.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: jambitv.disway.id