JPU Persiapkan Jawaban Terkait Keberatan yang Disampaikan Penasihat Hukum Terdakwa
JPU Persiapkan Jawaban Terkait Keberatan yang Disampaikan Penasihat Hukum Terdakwa-Agustri-Jambi TV
KOTAJAMBI, JAMBITV.CO - Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum memastikan akan memberikan jawaban resmi terhadap seluruh eksepsi, yang disampaikan empat terdakwa kasus dugaan korupsi proyek penerangan jalan umum PJU, di Dinas Perhubungan Kabupaten Kerinci tahun anggaran 2023. Jawaban tersebut akan disusun secara tertulis dan dibacakan pada sidang lanjutan 8 Desember 2025 mendatang.
Kepastian ini disampaikan JPU usai persidangan pada Senin. Menurut JPU, seluruh keberatan yang disampaikan para terdakwa melalui penasihat hukumnya, akan ditanggapi secara komprehensif sesuai ketentuan hukum acara. JPU juga menegaskan, bahwa dakwaan yang telah disusun sebelumnya telah memenuhi syarat formil, dan materil sebagaimana diatur dalam KUHAP. Karena itu, seluruh eksepsi para terdakwa diyakini dapat dipatahkan melalui jawaban yang akan dibacakan nanti.
BACA JUGA:Terdakwa Korupsi PJU Kerinci Minta Penangguhan Penahanan karena Istri Lumpuh
“Terkait persidangan lanjutan dalam perkara penerangan jalan umum. Terdakwa menganggap dakwaan dari jaksa itu kabur dan tidak cermat, kami akan melakukan atau membuat tanggapan eksepsi atau keberatan dari penasihat hukum terdakwa, agendanya 8 Desember 2025, kami akan buat secara tertulis dan dibacakan di tanggal itu,” ungkap Ferdian selaku JPU Sungai Penuh.
Empat terdakwa, Helpi Apriadi, Reki Eka Fictoni, Yuses Alkadira, dan Heri Cipta, mengajukan eksepsi dan menilai dakwaan JPU kabur dan tidak cermat. Hingga mempertanyakan mengapa anggota DPRD Kerinci tidak ikut dijadikan tersangka. Dalam sidang pekan depan, majelis hakim akan mendengarkan tanggapan lengkap dari JPU, sebelum memutuskan apakah perkara akan dilanjutkan ke tahap pembuktian atau tidak.
BACA JUGA:Kejari Sungai Penuh Tetapkan Tersangka Baru Kasus Korupsi APBDes Batang Merangin
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: