Dakwaan Dianggap Tak Lengkap, Empat Terdakwa Korupsi PJU Kerinci Ajukan Eksepsi
Dakwaan Dianggap Tak Lengkap, Empat Terdakwa Korupsi PJU Kerinci Ajukan Eksepsi-Agustri-Jambi TV
KERINCI, JAMBITV.CO - Empat terdakwa kasus dugaan korupsi proyek penerangan jalan umum Kabupaten Kerinci menjalani sidang eksepsi pada Senin Siang. Dalam eksepsinya, 4 terdakwa menyebut dakwaan jaksa penuntut umum tidak cermat, kabur dan tidak memenuhi unsur untuk dibawa ke persidangan.
Dalam sidang eksepsi yang digelar di Pengadilan Tipikor Jambi, empat terdakwa, Helpi Apriad, Reki Eka Fictoni, Yuses Alkadira dan Heri Cipta, membacakan keberatan atas dakwaan yang dibacakan jaksa penuntut umum. Kuasa hukum menilai surat dakwaan JPU tidak menguraikan secara jelas bentuk perbuatan melawan hukum yang dituduhkan. Selain itu, menurut mereka, tidak ada penjelasan rinci mengenai kerugian negara, maupun keterlibatan masing-masing terdakwa. Melalui penasihat hukumnya, para terdakwa meminta majelis hakim untuk membebaskan mereka dari seluruh dakwaan.
BACA JUGA:Terdakwa Korupsi PJU Kerinci Minta Penangguhan Penahanan karena Istri Lumpuh
“Fee 1 persen yang akan, berarti yang akan termasuk kalimat yang belum jadi dan itu juga terkait dengan janji, disebutkan di situ kami telah menerima dari 1 persen atau selisih harga itu 4 juta lebih, selisih harga itu sendiri jika tidak diuraikan maka selisih harganya itu berapa. Dari keseluruhan paket itu sekitar 41 paket, jika diuraikan hanya 4 juta apakah itu 1 paket atau keseluruhan. Dan selisih harganya tidak dijelaskan, dakwaan itu harus cermat dan jelas karena bagaimana kita menyatakan bahwa ada keadilan yang benar-benar identitas dipegang oleh penegak hukum khusus dan kalau jika pendakwaannya ugal-ugalan.” Ujar Victorius Gulo
BACA JUGA:KOMISI IV DPRD Dukung Penuh Aparat Dalam Penuntasan Kasus Korupsi DAK
Empat terdakwa dalam perkara ini sebelumnya didakwa bersama 6 terdakwa lainnya melakukan tindak pidana korupsi, dalam pengadaan lampu penerangam jalan umum. Dalam dakwaan juga disebut para terdakwa mengubah spesifikasi dan harga, agar selisih harga bisa dijadikan fee bagi pejabat teknis, ppk dan anggota dprd kerinci sebagai pokok-pokok pikiran. Akibat perbuatan para terdakwa, negera dirugikan hingga 2,7 miliar rupiah. Jaksa penuntut umum dalam dakwaan mendakwa para terdakwa, dengan dakwaan primer pasal 2 undang undang tipikor, junto pasal 55 ayat 1 KUHP pidana. Dan subsider pasal 3 undang-undang tindak pidana korupsi.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: