Komisi II Gelar RDP Dengan Warga Dan Pangkalan, Imbas Konflik Penyaluran Gas Subsidi
Konflik Penyaluran Gas Subsidi-agustri-Jambitv
KOTA JAMBI, JAMBITV.CO - Komisi II DPRD Kota Jambi menggelar rapat dengar pendapat dengan disperindag, Hiswana Migas, YLKI dan pangkalan gas. Hal ini buntut dari konflik penyaluran gas subsidi di RT 12 Kelurahan Kenali Asam Bawah.
Rapat dengan pendapat ini digelar untuk menjawab keluhan warga terkait penyaluran gas subsidi, yang menurut warga tidak sesuai dengan aturan. Warga mengaku, waktu yang diterapkan pangkalan dalam menyalurkan gas tidak sesuai aturan yang dikeluarkan Pemkot yakni 2 hari, sehingga banyak warga yang tidak dapat mengambil gas padahal berhak.
Bahkan gas tersebut justru di jual keluar bebas. Menurut warga, pemilik pangkalan hanya menerapkan pengambilan gas hanya satu setengah jam, sehingga banyak warga yang protes karena tidak sesuai aturan Walikota.
BACA JUGA:DPRD Provinsi Jambi Sepakati KUA-PPAS 2025 Sebesar Rp 4,47 Triliun
Ibnu Kholdun, Ketua Ylki Jambi yang ikut dalam RDP menilai, apa yang dilakukan pangkalan sudah menyalahi aturan. Dirinya meminta pangkalan menerapkan waktu pengambilan gas sesuai aturan, yakni dua hari bukan satu setengah jam. Bahkan YLKI menyebut akan membawa perkara ini ke ranah hukum jika aturan tidak diterapkan panggkalan.
“Kami berharap masalah distribusi gas ini bisa diselesaikan. Jangan sampai ke ranah hukum. Jangan kita bicara aturan, tapi kita sendiri yang melanggar aturan, artinya kami berharap permasalahan dengan masyarakat ini jangan sampai ke ranah hukum,” ujar Ibnu Kholdun.
BACA JUGA:Mantan Wakil Ketua DPRD Provinsi Jambi Pinto Jaya Negara Diperiksa Polda Jambi
Sementara itu, Ketua Komisi II DPRD Kota Jambi Djokas Siburian mengatakan bahwa, DPRD Kota Jambi meminta agar penyalur LPG 3 kilogram ini dapat tersalurkan dengan baik.
“Selisih paham antara masyarakat dan pangkalan, tapi ini menjadi penting walaupun satu RT, namun inilah gambaran secara umum. Harapan kita masyarakat memperoleh haknya,” ujar Djokas Siburian.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: