Polres Tanjab Barat Tangkap Komplotan Curanmor, Penadah Masuk Dpo

Polres Tanjab Barat Tangkap Komplotan Curanmor, Penadah Masuk Dpo-Dodi Saputra-Jambi TV
TANJAB BARAT, JAMBITV.CO - Kepolisian Resor Tanjung Jabung Barat, menangkap tiga terduga pelaku pencurian sepeda motor yang beraksi di wilayah Tungkal Ilir, Kabupaten Tanjung Jabung Barat. Tiga terduga pelaku merupakan satu komplotan curanmor. Sementara penadah masuk dalam daftar pencarian orang atau DPO.
Tim Opsnal Tipidum Satreskrim Polres Tanjung Jabung Barat, menangkap tiga terduga pelaku pencurian sepeda motor, yang beraksi di dua TKP di Kecamatan Tungkal Ilir. Yakni di Jalan Beringin Kelurahan Patunas dan di Jalan Manunggal.
BACA JUGA:DPO Buah Sawit Sebanyak 30 Janjang Diamankan Polsek Merlung
Kanit Pidum Satreskrim Polres Tanjung Jabung Barat, AKP Peri Sutikno membenarkan penangkanpan tersebut. Terduga pelaku yang pertama di tangkap yakni RK warga kelurahan Sungai Nibung Kecamatan Tungkal Ilir. kemudian dalam pengembangan polisi menangkap WR warga Teluk Pengkah, Kecamatan Tebing Tinggi dan WP warga Dusun Kelagian Baru Kecamatan Tebing Tinggi.
Ketiga pelaku mengaku melakukan aksi pencurian dua unit sepeda motor, dengan merusak stang sepeda motor menggunakan kunci leter T. Satu sepeda motor mereka jual ke YS, seorang penadah hasil curian seharga Rp.1.500.000 yang saat ini masuk DPO Polres Tanjung Jabung Barat, dan satu unit lagi sudah diamankan polisi.
BACA JUGA:Polisi Tangkap Satu Pelaku Pencurian Motor dengan Kunci T, Rekan Masih Buron
Adapun barang bukti yang diamankan polisi yakni satu unit sepeda motor merek honda beat street, lengkap dengan BPKB dan STNK yang sebelmnya dicuri ketiga terduga pelaku, serta satu buah kunci leter T. pelaku dan barang bukti saat ini diamankan di Mapolres Tanjung Jabung Barat guna penyidikan lebih lanjut.
“Pelaku dengan inisial RK dapat kita amankan dirumah orang tuanya tanpa perlawanan. Kemudian pelaku mengakui bahwasan nya memang benar, dia telah melakukan pencurian yang mana BB di jual ke Kecamatan Tebing. Kemudian kita bergerak cepat melakukan pengembangan di Kecamatan Tebing. Sekira pada hari minggu tanggal 12 Oktober sekitar pukul 23:00 kita berhasil mengamankan salah satu rekannya yang berinisial WR. Dimana Si WR ini perannya membantu menjualkan barang yang di ketahu dia barang hasil kejahatan atau hasil curanmor. Dimana WR juga dibantu oleh rekannya dengan inisial WY. Alhamdulillah keduanya kita amankan dengan barang bukti berupa satu unit motor beat warna putih.” Ujar Ipda Peri Sutikno.
BACA JUGA:Polisi Ringkus 3 Pelaku Spesialis Pencurian Motor di Jaluko, Berhasil Amankan 7 Unit Motor
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: