Kasus Dugaan Korupsi Rp105 Miliar, Sidang Ungkap Cikal Bakal PT PAL

Kasus Dugaan Korupsi Rp105 Miliar, Sidang Ungkap Cikal Bakal PT PAL-Nur Pehatul Janna-Jambi TV
KOTA JAMBI, JAMBITV.CO - Persidangan kasus dugaan korupsi PT Prosympac Agro Lestari (PT PAL) di Bank BNI Kacab Palembang masih terus bergulir. Pasca sebelumnya mengulik persoalan perizinan, kini sidang mengulik cikal bakal awal PT PAL terbentuk.
Perkara kasus dugaan korupsi PT PAL di Bank BNI Kacab Palembang senilai 105 miliar rupiah terus berkembang di Pengadilan Tipikor Jambi. Pada sidang mantan Direktur PT PAL, Wendy Haryanto, dihadirkan 3 orang saksi. Di antaranya mantan Direktur Operasional PT PAL, yakni Martinus. Dalam sidang ini, saksi dihadirkan untuk memberi keterangan terkait cikal bakal awal terbentuknya PT PAL, mulai dari PT Prosympac kemudian bergabung menjadi PT PAL.
BACA JUGA:KASUS KORUPSI KREDIT PT PAL DI BNI HAKIM TOLAK EKSEPSI DIREKTUR & MANTAN DIREKTUR
Martinus dalam persidangan mengungkapkan bahwa berdirinya PT PAL di Jambi untuk bekerja sama dengan PT Prosympac dalam pengelolaan kelapa sawit. Ia mengatakan, terjalinnya bisnis ini berawal dari pertemuannya dengan petinggi PT PAL di salah satu mal di Kota Medan yang saat itu dipimpin oleh terdakwa Wendy Haryanto. Tidak hanya itu, dalam persidangan, saksi juga dihujani pertanyaan mengenai proses pengajuan kredit investasi maupun modal kerja di Bank BNI.
“Ada saksi dar PT Prosympac kita gali dari PT PAL itu kan cikal bakal nya berawal dari PT Prosympac, dari Prosympac bergabung jadi PT PAL,” ujar Insyayadi.
BACA JUGA:Kejari Sungai Penuh Geledah 2 Rumah Pribadi Tersangka Kasus Korupsi PJU
Untuk diketahui, secara terpisah, persidangan terhadap Direktur PT PAL Victor Gunawan juga berlangsung, di mana pada persidangan sebelumnya mengulik persoalan perizinan dari perusahaan yang dinilai tidak sesuai prosedur.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: