Mantan Direktur PT PAL Kembali Disidang, Jaksa Hadirkan 10 Saksi Kota Kunci

Mantan Direktur PT PAL Kembali Disidang, Jaksa Hadirkan 10 Saksi Kota Kunci-Nur Pehatul Janna-Jambi TV
KOTA JAMBI, JAMBITV.CO - Mantan Direktur Utama PT PAL, Wendy Haryanto, kembali menjalani persidangan di PN Tipikor Jambi. Dalam sidang ini, jaksa menghadirkan 10 orang saksi dari Bank BNI Kacab Palembang, Bank CIMB Niaga, dan dari KJPP.
Persidangan yang menyeret mantan Direktur PT PAL, Wendy Haryanto, terus bergulir di Pengadilan Tipikor Jambi. Di mana pada sidang Senin, 13 Oktober 2025, Jaksa Penuntut Umum menghadirkan 10 orang saksi. Di mana saksi ini berasal dari perwakilan Bank BNI Kacab Palembang, perwakilan Bank CIMB Niaga, kemudian dari Kantor Jasa Penilai Publik atau KJPP.
BACA JUGA:Kejari Sungai Penuh Sita Rp1,4 Miliar dan Aset Terkait Korupsi PJU Kerinci
Salah satu saksi, Nelson Damanik, Kepala Cabang KJPP, dalam persidangan diminta memberi keterangan tentang penilaian aset PT PAL di tahun 2020, yang sebelumnya diminta oleh Bank BNI untuk keperluan lelang. Nelson mengatakan bahwa setelah menerima surat kerja dari BNI, pihaknya bersama tim kerja melakukan survei dan penilaian aset di PT PAL yang berada di Sungai Gelam, Muaro Jambi. Aset yang dinilai berupa tanah, bangunan, mesin, sarana dan prasarana, hingga akhirnya dibuat laporan hasil aset perusahaan tersebut kurang lebih sebesar Rp125,73 miliar. Sementara nilai likuidasinya sebesar Rp86,76 miliar.
Sementara itu, saksi lainnya, Wildani, dari praktisi akuntan publik yang melakukan audit terhadap laporan keuangan PT PAL periode 1 Januari hingga 31 Desember 2018 mengatakan bahwa saat itu menyatakan laporan keuangan PT PAL wajar dengan pengecualian. Di mana ada 2 pengecualian. Di antaranya, perusahaan belum menerapkan atau membuat cadangan beban imbalan kerja karyawan atau pesangon. Hal ini dinilai akan mempengaruhi laba rugi jika belum dicadangkan. Kemudian kedua, mengenai perpajakan perusahaan yang menghitung sendiri pajak perseroan dengan menghasilkan pajak kurang bayar sebesar Rp1,5 miliar lebih.
BACA JUGA:KASUS KORUPSI KREDIT PT PAL DI BNI HAKIM TOLAK EKSEPSI DIREKTUR & MANTAN DIREKTUR
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: