Kejari Sungai Penuh Sita Rp1,4 Miliar dan Aset Terkait Korupsi PJU Kerinci

Kejari Sungai Penuh Sita Rp1,4 Miliar dan Aset Terkait Korupsi PJU Kerinci

Kejari Sungai Penuh Sita Rp1,4 Miliar dan Aset Terkait Korupsi PJU Kerinci-Dewi Wilona-Jambi TV

KERINCI, JAMBITV.CO - Kejaksaan Negeri Sungai Penuh menggelar pers rilis pelimpahan tahap 2, penyitaan serta pemblokiran aset para tersangka Tipikor PJU Kabupaten Kerinci tahun 2023. Sebanyak Rp1,4 miliar lebih uang dan aset lainnya disita oleh pihak Kejari.

Tim penyidik Kejari Kota Sungai Penuh berhasil menyita uang pengembalian dari pihak keluarga 7 tersangka kasus PJU Dishub Kerinci sebesar Rp1,4 miliar, serta sejumlah aset lainnya seperti tanah, mobil, dan motor ikut disita dari Rp10 miliar sebagai penitipan, untuk pengganti dari total dugaan kerugian negara sebesar Rp2,7 miliar.

BACA JUGA:Kejari Sungai Penuh Geledah 2 Rumah Pribadi Tersangka Kasus Korupsi PJU

Kepala Kejaksaan Negeri Sungai Penuh, Sukma Djaya Negara, mengungkapkan bahwa pengembalian uang tersebut merupakan hasil dari temuan dan pengakuan tersangka yang bersikap kooperatif selama proses penyidikan. Untuk harta kekayaan lainnya yang diduga berasal dari hasil korupsi, saat ini masih dalam proses penelusuran oleh tim penyidik. Beberapa aset juga telah dibekukan sementara guna memastikan seluruh kerugian negara dapat dipulihkan.‎

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: