Proyek Rp80 Miliar Terancam, Rekanan Akui Setor Miliaran untuk Uang Ketok Palu Kota jambi

Proyek Rp80 Miliar Terancam, Rekanan Akui Setor Miliaran untuk Uang Ketok Palu Kota jambi-Nur Pehatul Janna-Jambi TV
KOTA JAMBI, JAMBITV.CO - Persidangan kasus suap ketok palu terdakwa Suliyanti terus bergulir. Kali ini, jaksa dari KPK kembali menghadirkan saksi mantan anggota dewan dan seorang rekanan kontraktor.
Fakta menguatkan terus terungkap dalam persidangan terdakwa Suliyanti perkara suap ketok palu RAPBD Provinsi Jambi tahun 2017–2018. Dari 3 orang yang dihadirkan, semakin menguatkan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU). Dua saksi di antaranya mantan anggota dewan Muhammadiyah dan Mauli, serta satu orang rekanan kontraktor, Endria Putra.
Dalam persidangan, kedua mantan anggota dewan tersebut membenarkan bahwa adanya uang yang diterima para anggota dewan terkait dengan pengesahan RAPBD, yang saat itu disebut dengan uang bagi-bagi. Menurutnya, semua anggota dewan yang hadir maupun tidak hadir dalam rapat paripurna tetap mendapatkan uang tersebut.
Begitu juga dengan saksi rekanan yang menyebutkan bahwa pada saat itu pihaknya menyerahkan uang sekitar 2 hingga 3 miliar rupiah. Jika uang tersebut tidak diberikan, maka proyek yang sedang ia kerjakan berpotensi untuk dihentikan. Sementara ia sendiri mendapatkan pengerjaan proyek senilai 80 miliar rupiah.
BACA JUGA:9 Tahun Buron, Terpidana Kasus Penipuan Sanggam Parapat Ditangkap Di Jakarta
Sementara itu, JPU dari KPK, Hidayat, mengatakan bahwa keterangan para saksi cukup menguatkan. Namun, pihaknya masih akan tetap menghadirkan saksi pada sidang selanjutnya, mengingat masih ada rekanan yang terlibat dalam kasus ini belum dihadirkan.
BACA JUGA:Cyber Crime Polda jambi Ungkap Tiga Kasus Pidana, Salah Satunya Manipulasi Data “Hari ini ada 3 orang saksi yang hadir. Pada keterangan pokoknya, keterangan 3 orang saksi bagus menurut dakwaan, sudah menjelaskan secara rinci terkait kronologis mengenai akan adanya uang ketok palu. Dari keterangan Pak Mawi dan Muhammadiyah menjelaskan sebelum pengesahan itu para anggota dewan, termasuk mereka berdua, sudah mengetahui bahwa kalau adanya permintaan uang tersebut terhadap pihak gubernur,” ujar Hidayat.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: