Pengadilan Tipikor Jambi Tolak Keberatan 5 Terdakwa Korupsi Pasar Bungur

Pengadilan Tipikor Jambi Tolak Keberatan 5 Terdakwa Korupsi Pasar Bungur

Pengadilan Tipikor Jambi Tolak Keberatan 5 Terdakwa Korupsi Pasar Bungur-Nur Pehatul Janna-Jambi TV

KOTA JAMBI,JAMBITV.CO - Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jambi menolak eksepsi mantan Kadis Perindustrian, Perdagangan, dan Tenaga Kerja Kabupaten Tebo, Nur Hasanah, serta 4 terdakwa lainnya, dalam perkara dugaan korupsi pada pembangunan Pasar Bungur Tebo. 

Persidangan kasus dugaan korupsi pada pembangunan Pasar Bungur, yang menyeret mantan Kepala Dinas Perindag dan Tenaga Kerja Kabupaten Tebo, Nur Hasanah, kembali bergulir di Pengadilan Tipikor Jambi, pada Senin sore, 13 Oktober 2025. Dalam persidangan ini, majelis hakim memutuskan untuk menolak eksepsi atau keberatan dari terdakwa. Majelis hakim menilai bahwa eksepsi yang disampaikan penasihat hukum maupun terdakwa telah masuk ke dalam pokok perkara. Untuk itu, majelis hakim memerintahkan jaksa penuntut umum untuk melanjutkan persidangan dengan agenda pembuktian atau menghadirkan saksi-saksi. 

BACA JUGA:Kasus Korupsi Pajak Samsat Bungo, Saksi Ungkap Selisih Penerimaan BPKB Tahun 2019

Selain dari terdakwa Nur Hasanah, majelis hakim juga menolak eksepsi 4 terdakwa lainnya, yakni Harmunis bin Samsul Bahari dan Rohmad Sholichin bin Kastawi sebagai pelaksana pembangunan pekerjaan Pasar Bungur. Kemudian, Haryadi, Direktur CV Bakti Para Muda, serta Paul Sumarsono, Direktur CV Graft V Tech Consultan.

Untuk diketahui, dalam perkara ini ditetapkan sebanyak 7 orang terdakwa. Lima orang di antaranya mengajukan eksepsi atau keberatan terhadap dakwaan penuntut umum. Sementara 2 orang lainnya memilih melanjutkan persidangan dengan agenda pembuktian atau saksi. 

BACA JUGA:Kejari Sungai Penuh Geledah 2 Rumah Pribadi Tersangka Kasus Korupsi PJU

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: