Sungai di Desa Suka Maju Mestong Terbukti Tercemar Limbah Kelapa Sawit, DLH Muaro Jambi Segel PT Misi
Sungai di Desa Suka Maju Mestong Terbukti Tercemar Limbah Kelapa Sawit, DLH Muaro Jambi Segel PT Misi-Yasri Nurhadi-JambiTV
Jambitv.co, MuaroJambi – Kecurigaan dan keresahan masyarakat Desa Suka Maju, kecamatan Mestong, kabupaten Muaro Jambi akhirnya terbukti. Berdasarkan hasil pemeriksaan laboratorium yang dilakukan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Muaro Jambi, sungai di desa tersebut terbukti telah tercemar oleh limbah perusahaan kelapa sawit.
Tim DLH pun bertindak cepat dengan mengambil tindakan tegas terhadap perusahaan kelapa sawit PT. Misi yang beroperasi di desa tersebut. Dari hasil penelurusan, ternyata perusahaan tersebut sudah sebulan terakhir membuang limbah berbahaya di aliran sungai Desa Suka Maju.
Akibatnya, ribuan ikan endemik mati mendadak dan menimbulkan bau menyengat. Kepala DLH Muaro Jambi, Evi Syahrul membenarkan tindakan penyegelan yang dilakukan. Penyegelan perusahaan asing tersebut karena ternyata perusahaan belum memiliki IPAL atau izin pengolahan air limbah.
BACA JUGA:Pencemaran Sungai di Desa Suka Maju, DLH Muaro Jambi Turun ke Lokasi Ambil Sampel Air
Evi menambahkan, sejatinya pihaknya telah memberhentikan dan menyegel perusahaan ini beberapa waktu lalu. Namun dalam sebulan terakhir, limbah yang dikelola pihak ketiga tersebut jebol dan mencemari sungai Desa Suka Maju.
Evi menegaskan bahwa semua perusahaan yang menghasilkan limbah harus punya standar kelayakan pengolahan yang baik. Jika tidak, maka akan diberikan sanksi tegas yang salah satunya penutupan perusahaan serta denda atas kerugian yang ditimbulkan.
BACA JUGA:Air Sungai Desa Suka Maju Mestong Tercemar, Diduga Berasal Dari Pembuangan Limbah Perusahaan Sawit
“Setelah kami pelajari ternyata pihak perusahaan bekerjasama dengan satu perusahaan lagi sebagai pengelola limbah. Mereka sudah bangun kolah IPAL dan terjadi kebocoran di bulan Juni. Bulan Juni itu tim turun melakukan pemeriksaan ke lapangan dan disimpulkan oleh tim bahwa terdapat pelanggaran terkait aktivitas perusahaan pengumpul limbah tersebut. Pihak Dinas Lingkungan Hidup juga sudah memberikan tindakan di lapangan, pertama melakukan penutupan langsung tanggul yang jebol dan kemudian kita juga sudah memasang plang PPLH untuk tidak melakukan aktivitas di lapangan oleh perusahaan,” tegas Evi Syahrul.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: jambitv.disway.id