KABAR GEMBIRA !!! Pemprov Jambi Kembali Berikan Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor

KABAR GEMBIRA !!! Pemprov Jambi Kembali Berikan Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor

Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor Provinsi Jambi 2025--

JAMBI, JAMBITV.CO – Menyambut HUT RI ke-80, Pemprov Jambi kembali memberikan kabar gembira bagi masyarakat Jambi, dengan memberikan pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). 

Kepala BPKPD Provinsi Jambi, Agus Pirngadi S.Sos melalui Kabid Pengelolaan Pendapatan, Roni Paslah, S.E mengatakan, pemutihan Pajak Kendaran Bermotor ini bakal berlaku mulai tanggal 19 Agustus hingga 22 desember.

“Setiap kendaraan hanya diberikan satu kali kesempatan untuk mengikuti program pemutihan pajak,jadi jika kedepan ada program yang sama, kendaraan yang telah mengikuti pemutihan tahun ini  tidak bisa lagi mendapatkan kesempatan untuk mengikuti program pemutihan” jelas Kepala BPKPD Provinsi Jambi, Agus Pirngadi S.Sos melalui Kabid Pengelolaan Pendapatan, Roni Paslah, S.E, Jum’at (16/8).

Dikatakannya, kendaraan yang menunggak pajak kendaraan lebih dari dua tahun, cukup hanya membayar pajak dua tahun saja.

“Misal menunggak pajaknya 5 tahun, maka cukup bayar pajak kendaraan dua tahun saja,” ujarnya.

Disamping itu dalam program Pemutihan PKB ini Pemprov Jambi juga memberikan diskon tunggakan pokok PKB, diskon pokok PKB untuk kendaraan yang membayar sebelum tanggal jatuh tempo, untuk roda 2 diskon 5 persen dan kendaraan roda empat diskon 2,5 persen, pembebasan denda PKB, pembebasan denda BBNKB II.

“Dan pembebasan denda SWDKLLJ,” terangnya.

Diharapkan kepada masyarakat untuk memanfaatkan program ini, agar kendaraan yang dimiliki pajaknya tetap hidup.

“Dengan membayar pajak kendaraan tepat waktu, maka hasil dari pajak kendaraan akan diperuntukkan bagi pembangunan di Provinsi Jambi, yang nantinya masyarakat Jambi itu sendiri yang akan menikmati hasil pembangunan dari pembayaran PKB,” tandasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: