Tersangka Pencatatan Palsu Bank Jambi Diserahkan Ke Kejari Sungai Penuh

Tersangka Pencatatan Palsu Bank Jambi Diserahkan Ke Kejari Sungai Penuh

Tersangka Pencatatan Palsu Bank Jambi Diserahkan Ke Kejari Sungai Penuh -Dewi Wilona-Jambi TV

SUNGAIPENUH, JAMBITV.CO - Kejaksaan Negeri (Kejari) Sungai Penuh resmi menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) perkara tindak pidana pengembangan dan penguatan sektor keuangan atas nama Rafina Salsabila binti Raflin pada Senin (14/8/2025).

Serah terima tersangka dan barang bukti berlangsung di kantor Kejari Sungai Penuh mulai pukul 10.00 WIB hingga 11.30 WIB. Proses tersebut berjalan aman dan lancar dengan disaksikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) serta Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejari Sungai Penuh.

Rafina, seorang karyawati BUMD, diduga melakukan tindak pidana pencatatan palsu dalam pembukuan laporan transaksi suatu bank. Ia dijerat dengan Pasal 49 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.

BACA JUGA:Kasus Korupsi Bank BRI Unit Kayu Aro, Yora Terlibat Karena Tekanan Pimpinan

Barang bukti yang turut diserahkan di antaranya beberapa slip penarikan, slip nota debit, surat pengangkatan karyawan masa orientasi PT Bank Pembangunan Daerah (BPD) Jambi atas nama tersangka, serta surat hasil pemeriksaan dugaan fraud dari Satuan Kerja Audit Internal (SKAI) BPD Jambi.

Berdasarkan surat perintah penahanan, tersangka akan ditahan di Rutan Kejari Sungai Penuh sejak 14 Agustus 2025 hingga 2 September 2025. Selanjutnya, JPU akan segera melimpahkan berkas perkara ke Pengadilan Negeri Sungai Penuh untuk mempercepat proses persidangan.

Bidang Intelijen Kejari Sungai Penuh menyebut, pelaksanaan tahap II ini merupakan bagian dari upaya penegakan hukum sekaligus langkah antisipasi agar tidak menimbulkan ancaman, gangguan, hambatan, dan tantangan (AGHT) dalam penanganan perkara tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: