Pinjamkan Mobil Brio ke Orang Tapi Sudah 8 Bulan Tidak Dikembalikan, Laporan Polisi Juga Tidak Ada Kejelasan

Pinjamkan Mobil Brio ke Orang Tapi Sudah 8 Bulan Tidak Dikembalikan, Laporan Polisi Juga Tidak Ada Kejelasan

Pinjamkan Mobil Brio ke Orang Tapi Sudah 8 Bulan Tidak Dikembalikan, Laporan ke Polisi Juga Tidak Ada Kejelasan--

Jambitv.co, MuaroJambi – Meja redaksi JambiTV menerima tembusan surat yang dilayangkan LSM Peduli Rakyat Orientasi Pendidikan, Adil dan Makmur (PROPAM) pada Kamis, 25 Juli 2024. Dalam surat tersebut dibeberkan kronologi kasus penggelapan mobil Honda Brio warna Abu-abu dengan nomor polisi BH 1943 MP. Mobil tersebut diakui milik Endang Irawan warga desan Nyogan, kecamatan Mestong Kabupaten Muaro Jambi.

Pada 10 November 2023, mobil tersebut dipinjamkannya ke Andi alias Gendon hanya untuk 3 hari. Namun ternyata kemudian, mobil tersebut malah digadaikan dan sampai saat ini belum dikembalikan. Terhitung sejak peminjaman, sudah 8 bulan mobil Endang tersebut tidak juga dikembalikan oleh Andi. 

Bahkan kasus ini juga telah dilaporkan ke Polsek Mestong atas dugaan penggelapan. Namun laporan tersebut sampai saat ini belum juga ada kejelasan, terduga pelaku juga tidak diproses atau dilakukan penahanan dan mobil juga belum dikembalikan.

BACA JUGA:Kasus Dugaan Penggelapan Mobil Dengan Terlapor Ketua DPD Partai Garuda Jambi Naik Ke Penyidikan

Dalam kronologi kasus yang dipaparkan, bahwa mobil milik Endang ini ternyata sempat digadaikan kepada Asril dengan harga Rp 24 juta rupiah. Namun saat Endang hendak mengambil mobilnya, pemilik mobil justru diminta membayar dulu Rp 24 Juta uang yang dipinjamkan Asril kepada Andi.

Atas kejadian ini, korban mengaku mengalami kerugian mencapai Rp 190 juta. Korban bersama LSM Propam juga mengadukan persoalan ini Kapolri dan Kompolnas, karena menilai tidak ada kejelasan dalam pengungkapan kasus yang dilakukan oleh Polsek Mestong.

BACA JUGA:Polisi Tetapkan Ko Apex Sebagai Tersangka Atas Kasus Penggelapan dalam Jabatan dan Pemalsuan Surat

Dalam surat yang dilayangkan kepada JambiTV, pelapor juga melampirkan Surat Tanda Penerimaan Laporan Pengaduan nomor Lapdu/59/V/2024/Polsek Mestong. Selain itu juga ada 2 video bukti rekaman percakapan antara pelapor dan sejumlah pihak yang terlibat dalam kasus ini.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: jambitv.disway.id