Bawa Kabur Sepeda Motor, Polsek Jambi Timur Berhasil Tangkap Pelaku

Bawa Kabur Sepeda Motor, Polsek Jambi Timur Berhasil Tangkap Pelaku

Bawa Kabur Sepeda Motor Korban-rudi-Jambitv

KOTAJAMBI, JAMBITV.CO - Satu orang pelaku penipuan dan penggelapan sepeda motor berhasil ditangkap oleh Polsek Jambi Timur. Pelaku yang ditangkap adalah Ikram Puat, warga Kelurahan Paal Merah, Kecamatan Paal Merah, Kota Jambi. 

Kapolsek Jambi Timur, AKP Edi Mardi Siswoyo, menjelaskan bahwa modus pelaku berawal dari memposting lowongan kerja mekanik bengkel di Facebook. Korban yang melihat postingan tersebut langsung menghubungi pelaku dan membuat janji untuk bertemu. 

Saat bertemu, pelaku berpura-pura meminjam sepeda motor korban dengan alasan hendak mengambil uang. Namun, pelaku justru membawa kabur sepeda motor tersebut. Menyadari telah menjadi korban penipuan, korban segera melaporkan kejadian ini ke Polsek Jambi Timur.

BACA JUGA:Polisi Tangkap Satu Pelaku Pencurian Motor dengan Kunci T, Rekan Masih Buron

"Adapun kronologis ini berawal dari tersangka memposting melalui Facebook yang menawarkan lowongan kerja sebagai pekerja mekanik bengkel dengan gaji 1,4 juta. Selanjutnya korban yang melihat postingan tersebut berkomunikasi via Messenger dan akhirnya bertemu. Pada saat bertemu korban dijanjikan akan mendapatkan pekerjaan sebagai mekanik bengkel di daerah Silincah. Tapi dalam perjalanan tersebut, oleh si pelaku ini berpura-pura meminjam sepeda motor dengan alasan mengambil uang dan lain sebagainya. Selanjutnya sepeda motor tidak lagi dikembalikan dan akhirnya korban melapor pada pihak Polsek," ujar AKP Edi Mardi Siswoyo.

BACA JUGA:Polisi Tangkap Pelaku Pencurian Sepeda Motor di Jambi Selatan, Satu Rekan Masih DPO

Kemudian, setelah menerima laporan tersebut, tim Reskrim Polsek Jambi Timur langsung melakukan penyelidikan terhadap pelaku. Setelah mendapatkan identitas pelaku, tim Reskrim segera melakukan penangkapan. Saat ditangkap, pelaku sempat diinterogasi oleh polisi dan mengakui perbuatannya. Pelaku kemudian diamankan ke Polsek Jambi Timur.

Selain pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti, yakni satu lembar tangkapan layar postingan Facebook dan satu lembar STNK sepeda motor. Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 378 atau 372 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 4 tahun.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: