Wanita di Kerinci Tipu Korban Rp80 Juta Lewat Modus Balik Nama Sertifikat Tanah

Wanita di Kerinci Tipu Korban   Rp80 Juta Lewat Modus Balik Nama Sertifikat Tanah

--

KABUPATENKERINCI, JAMBITV.CO - Tim Opsnal Satreskrim Polres Kerinci berhasil mengamankan seorang wanita inisial RAH alias W, warga Kecamatan Kayu Aro Kerinci. Dugaan pelaku penggelapan dan penipuan tersebut terungkap dari tahun 2023 yang dilaporkan oleh korban berinisial B.

‎Modus Operandi pelaku adalah, korban meminta pelaku untuk pemecah sertifikat, namun sertifikat tersebut langsung dibalik nama ke nama pelaku yakni RAH alias W. Kemudian sertifikat tersebut menjadi agunan disalah satu BANK di Kerinci.

BACA JUGA:Rugi Hampir Rp 1 Miliar, Supplier Handphone di Jambi Ditipu Reseller

‎Dari kasus tersebut korban mengalami kerugian mencapai 80 Juta Rupiah. ‎Saat ini pelaku ditahan di Rutan Mapolres Kerinci untuk dimintai keterangan lebih lanjut dan melengkapi bukti-bukti berkas perkara. Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 378 dan 372 KUHP, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010, dengan ancaman hukuman maksimal penjara 8 Tahun.

“‎Tim Opsnal Satreskrim Polres Kerinci melakukan penyelidikan keberadaan dari pelaku karena pelaku ini sudah lama kita cari nomor handphone pun banyak yang sudah tidak aktif dan berganti ganti, penipuan dan penggelapan ini di lakukan oleh saudara Beni maupun Faturrahman sebanyak sebanyak dua LP masing masing itu dengan kerugian RP40 juta, jadi total seluruhnya Rp80 Juta untuk pengurusan pemecahan sertifikat kemudian sertifikat tersebut langsung di balikan atas nama pelaku RAH Kemudian RAH menganggunkan sertifikat tersebut ke BANK,” Ujar AKP Very Prasetyawan 

BACA JUGA:Tersangka Penggelapan Uang Perusahaan, Ternyata Juga Pernah Tipu Customer Pt Gias

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: