Rugi Hampir Rp 1 Miliar, Supplier Handphone di Jambi Ditipu Reseller

Rugi Hampir Rp 1 Miliar, Supplier Handphone di Jambi Ditipu Reseller

Rugi Hampir 1 Miliar, Supplier Handphone di Jambi Ditipu Reseller -Rudiansyah-Jambitv.co

KOTAJAMBI, JAMBITV.CO - Supplier handphone di Jambi ditipu Reseller hingga kerugian mencapai kurang lebih 1 Miliar. Kasus ini telah dilaporkan ke Polda Jambi pada 07 Juli 2024 lalu.

Pelapor yakni Hengki Heriansyah, sedangkan terlapor yakni H dan M. Baik pelapor dan terlapor merupakan warga Kabupaten Batanghari, Provinsi Jambi

Kepada media ini, Hengki menceritakan, awal ia bekerjasama dengan H sebagai Supplier dan Reseller pada bulan April  2020 lalu.

BACA JUGA:Warga Jambi Jadi Korban Penipuan Berkedok Bisnis Produk Kecantikan, Kerugian Hingga Ratusan Juta Rupiah

Selang empat bulan, H mengenalkan M kepada Hengki. Saat itu M juga ingin bekerjasama dengan Hengki sebagai Reseller handphone. Dan Hengki menyetujui keinginan M dengan syarat ia tidak boleh memakai Pihak Ketiga.

"Sistem penjualan handphone yang dijalankan Heriyanto dan M dengan cara, saya akan menyediakan handphone yang dipesan oleh terlapor untuk mereka jual lagi," katanya, Sabtu (12/10/2024).

Kemudian, setelah pesanan handphone dipenuhi oleh Hengki, H dan M melakukan pembayaran dengan cara dicicil selama 10 bulan.

BACA JUGA:Waspada Modus Penipuan Online, Jasa Like dan Share di Telegram Tetapi Deposit Dulu

"Setelah Unit handphone pesanan H dan M diambil dari saya, pembayarannya dilakukan dengan cara dicicil selama 10 bulan," jelasnya.

Dari tahun 2020 sampai tahun 2023, H dan M sudah melakukan pengambilan handphone dengan Hengki sebanyak 475 unit dan Hengki tidak pernah bertemu dengan pembeli handphone tersebut.

"Saya tidak pernah bertemu dengan pembeli handphone sebanyak 475 Unit tersebut, karena saat itu saya percaya dengan mereka," ungkapnya.

"Namun, tidak semua hasil penjualan handphone mereka Setorkan kepada saya, yang nominal totalnya kurang lebih hampir 1 M,' tutupnya.

BACA JUGA:Polisi Tangkap Pelaku Penipuan Modus Jual Tanah Orang Lain

Sementara itu, Wendhy Yanuar Prathama selaku kuasa hukum pelapor mengatakan, Kasus ini sudah di laporkan ke Polda Jambi dengan dugaan tindak pidana pasal 372 dan Pasal 378 KUHPidana.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: