Polisi Tangkap Pelaku Penipuan Modus Jual Tanah Orang Lain

Polisi Tangkap Pelaku Penipuan Modus Jual Tanah Orang Lain

Polisi Tangkap Rahmat Pelaku Penipuan Modus Jual Tanah Orang Lain di Bungo-Arief Rizal-JambiTV

Jambitv.co, Bungo  - Polsek Bathin 7 Muko-Muko menangkap pelaku penipuan dengan modus menjual tanah orang lain. pelaku berusaha melarikan diri, namun berhasil digagalkan oleh pihak kepolisian . Tersangka penipuan tersebut atas nama Rahmat (28 tahun).

 

Rahmat ditangkap polisi saat berkumpul dengan teman-temannya di jembatan Dusun Bedaro Kecamatan Bathin 7 Muko-Muko Kabupaten Bungo. Pelaku sempat mencoba melawan saat ditangkap, namun bisa di atasi oleh Polisi. 

 

Kapolsek Bathin 7 Muko-Muko, AKP Hasyim Asy’Ari mengatakan, pelaku diduga melakukan penipuan terhadap Husni Mubarok (40 tahun) dengan menjual tanah yang bukan miliknya.

 

Selain itu, pelaku juga menipu Datuk Rio Dusun Baru Pusat Jalo, agar mau menandatangani surat jual beli dengan menunjukkan kwitansi. Padahal setelah di cek, tanah yang di jual 0,25 hektar tersebut milik Warga Babeko.

 

“Sedangkan tanah yang dijual bukan miliknya, milik orang lain yaitu milik warga Babeko kemudian lagi di jual dengan harga 17 Juta. Lalu ketika sudah dibeli dibayarkan ada mengeluarkan surat keterangan jual beli dan dibuat oleh si pelaku. Inipun minta tanda tangan Kepala Desa Dusun Baru. Kemudian si korban ini merasa ragu bahwa itu tanah yang bersangkutan si pelaku atau bukan,” tutur AKP Hasyim Asy’ari, Kapolsek Bathin 7 Muko-Muko.

 

Atas perbuatan pelaku, korban mengalami kerugian sebesar Rp 18 Juta, karena pelapor membayarkan uang tersebut kepada yang membeli tanah dengan pelaku. Atas perbuatannya, Rahmat dijerat dengan pasal 378 Kuhpidana dengan ancaman kurungan 4 tahun Penjara.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: