Sidang Kasus Pengeroyokan SAD di Tebo, JPU Hadirkan 8 Saksi, 5 Korban Ikut Bersaksi.

Sidang Kasus Pengeroyokan SAD di Tebo, JPU Hadirkan 8 Saksi, 5 Korban Ikut Bersaksi.-Arief Rizal-Jambi TV
TEBO, JAMBITV.CO - jPU Kejari Tebo hadirkan 8 orang saksi dalam sidang kasus pengeroyokan yang menyebabkan seorang Suku Anak Dalam meninggal dunia. Dari 8 saksi, 5 diantaranya merupakan Suku Anak Dalam yang juga menjadi korban pengeroyokan.
Sidang lanjutan kasus pengeroyokan yang mengakibatkan seorang Suku Anak Dalam meninggal dunia, kembali digelar Pengadilan Negeri Tebo, pada Selasa Sore 30 September 2025. Sidang dipimpin Ketua Pengadilan Negeri Tebo Andi Barkan Mardianto, didampingi Hakim Anggota Rudi Dan Muhammad Fikri, sebagai Hakim anggota. Sidang kali ini dengan agenda mendengarkan keterangan saksi, dan menghadirkan kedua terdakwa, Naskolani dan Hendrianto Setiawan.
BACA JUGA:WARGA GUGAT PEMKAB TEBO TERKAIT PENYERTAAN MODAL TANPA PAYUNG HUKUM
Jaksa penuntut umum Kejari Tebo Hari Anggara Menghadirkan 8 orang saksi, dengan rincian, 3 orang pihak perusahaan, dan 5 orang lainnya merupakan Suku Anak Dalam yang menjadi korban pengeroyokan. Dari fakta persidangan, saksi - saksk dan korban, atas nama Baipangku mengaku, dirinya tidak bisa melihat secara jelas yang memukulinya karena jumlah orang cukup banyak.
Namun, yang jelas dirinya merasakan sakit disekujur badan, bahkan hingga tidak sadarkan diri. Saat siuman dirinya sudah berada di Rumah Sakit Tebo. Sedangkan, saat ini dadanya masih terasa sesak, apalagi saat malam hari.
BACA JUGA:Ketika Kewenangan Bupati Dibatasi Hukum: Kasus Perumda Tirta Sako Batuah
Sementara itu, kuasa hukum terdakwa Leo Siahaan mengatakan, dalam fakta persidangan, saksi tidak bisa memastikan apakah karena pukulan kliennya, menyebablan seorang SAD atas Nama Pelajang dan korban lainnya masuk rumah sakit.
“ Di fakta prsidanagan tadi jelas mereka menerangkan bahwa terhadap Kliean kami yang 2 orang tadi , memang melakukam pemukulan satu kali sebagaimana saksi yang sebelum nya di periksa memang satu kali. Pertanyaan kami selanjut nya pada saksi itu apakah karna pukulan sekali dai ke 2 terdakwa itu sehingga menyebabkan rekan mereka luka-luka dan meninggal, ternyata mereka jawab ada banyak pelaku lain yang melakukan pemukulan. Namun mereka tidak tau nama dan orang nya,” ujar Leo Siahaan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: