Polisi Tetapkan Ko Apex Sebagai Tersangka Atas Kasus Penggelapan dalam Jabatan dan Pemalsuan Surat

Polisi Tetapkan Ko Apex Sebagai Tersangka Atas Kasus Penggelapan dalam Jabatan dan Pemalsuan Surat

Polisi Tetapkan Ko Apex Sebagai Tersangka Atas Kasus Penggelapan dalam Jabatan dan Pemalsuan Surat-Rudiansyah-Jambitv.co

Jambitv.co - Kepala cabang PT Sinar Bintang Samudera (SBS) di Jambi Ko Apex ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus penggelapan dalam jabatan dan pemalsuan surat serta dokumen.

Terkait penetapan tersangka ini disampaikan langsung oleh Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jambi Kombes Pol Andri Ananta Yudhistira, pada Senin (20/5/2024) malam.

"Penetapan tersangka ini dilakukan sudah sejak minggu lalu. Itu setelah dilakukan gelar perkara serta keterangan dan bukti yang kami miliki," katanya, dikutip Selasa (21/5/2024).

Selain itu kata Andri, saat ini pihaknya juga sudah mengirimkan surat pemanggilan kepada Ko Apex, yang dijadwalkan pada Selasa (21/4).

"Sesuai dengan surat panggilan yang dikirimkan, kita jadwalkan (Selasa 22 Mei 2024). Jadi kami harap dia bisa hadir," ujarnya.

Diketahui bahwa, Ko Apex selaku Kepala Cabang PT Sinar Bintang Samudra (SBS) di Jambi ini, dilaporkan ke Polda Jambi pada 17 April 2024 lalu oleh PT Sinar Bintang Samudra (SBS) yang berada di Banjarmasin Provinsi Kalimantan, terkait kasus pemalsuan surat atau dokumen dan penggelapan dalam jabatan.

Dalam laporan itu juga disebutkan kerugian yang dialami mencapai Rp 31 miliar.

Dirreskrimum Polda Jambi, Kombes Pol Andri Ananta mengatakan, saat ini pihaknya telah memeriksa beberapa saksi dari pihak perusahaan yang diduga mengeluarkan dokumen palsu serta dari pihak KSOP dan kasus tersebut sudah naik ke tahap penyidikan.

"Prosesnya hingga saat ini sudah kita tingkatkan menjadi proses penyidikan dengan saksi yang telah diperiksa dari pihak perusahaan yang diduga mengeluarkan dokumen palsu serta dari Syahbandar atau KSOP," katanya, Senin (29/4).

Dilanjutkan Andri, kronologi penggelapan dalam jabatan ini dikarenakan terlapor ditunjuk oleh pelapor sebagai Kepala Cabang, kemudian dipercayakan beberapa unit kapal tugboat dan tongkang untuk dioperasionalkan di Jambi.

"Dalam perjalanannya ternyata tugboat dan tongkang ini diubah tanpa seizin dari si pemilik kapal atau owner yang berada di Banjarmasin," terangnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: