Dari 2 Pelaku, Polisi Amankan Barang Bukti Emas 1,2 Kg Senilai Rp 2 Miliar
Dari 2 Pelaku, Polisi Amankan Barang Bukti Emas 1,2 Kg Senilai Rp 2 Miliar-Rudiansyah-Jambi TV
JAMBI, JAMBITV.CO - Wadir Reskrimsus Polda Jambi Akbp Taufik Nurmandia mengungkapkan peran dua orang pelaku, yang diamankan terkait butiran emas ilegal. Yang mana Anr berperan sebagai perantara penjualan ke Padang, sedangkan SMR merupakan pemilik.
Taufik juga mengatakan, dari dua pelaku yang telah ditetapkan sebagai tersangka tersebut, pihaknya juga mengamankan barang bukti, diantaranya butiran emas seberat 1,2 kilogram, yang jika diuangkan nilainya mencapai Rp 2 Miliar lebih.
“Dalam satu kali pengiriman seperti kasus terbaru ini, potensi nilai transaksi bisa mencapai lebih dari Rp 2 Miliar, dengan estimasi harga Rp1,7 juta per gram,” jelas AKBP Taufik.
BACA JUGA:Polisi Amankan 2 Pelaku Penambangan Emas Ilegal Saat Akan Menjual Emas Ke Padang
Dari tangan pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti, termasuk motor Honda Supra X, uang tunai Rp 2,5 juta sebagai ongkos perjalanan, serta empat unit ponsel yang digunakan untuk komunikasi.
Tidak hanya itu, Taufik juga menjelaskan, smr yang merupakan pemilik butiran emas ilegal tersebut, sudah 5 tahun menjalankan bisnis ilegalnya itu. Selain itu, SMR ini juga memiliki beberapa orang suruhan untuk mengumpulkan emas ilegal tersebut, dan jika sudah terkumpul hingga beberapa kilo, barulah dijual ke Padang.
"Emas ini dikumpulkan SMR dari aktivitas penambangan tanpa izin di wilayah Tabir, Merangin. Mereka mengaku sudah melakukan kegiatan ini sebanyak 10 kali sejak awal 2025," tandasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: