Kasus Dugaan Korupsi PT PAL: Pabrik Dijual Saat Masih Jadi Jaminan Bank

Kasus Dugaan Korupsi PT PAL: Pabrik Dijual Saat Masih Jadi Jaminan Bank-Nur Pehatul Janna-Jambi TV
KOTA JAMBI, JAMBITV.CO - Persidangan yang menyeret mantan Direktur PT Prosympac Agro Lestari (PT PAL) masih berlanjut di Pengadilan Tipikor Jambi. Kali ini, empat orang saksi dihadirkan bersama satu orang ahli. Salah satunya adalah Direktur PT Mayang Mangurai Jambi (MMJ), yang saat ini mengelola pabrik milik PT PAL.
Dalam persidangan kasus dugaan korupsi PT PAL terkait pinjaman di Bank BNI Kantor Cabang Palembang, yang menjerat mantan direktur Wendy Haryanto, Jaksa Penuntut Umum kembali menghadirkan empat orang saksi. Di antaranya adalah Arwin Saragih, Direktur PT MMJ, selaku pembeli pabrik pengolah kelapa sawit PT PAL. Kemudian, Hilman Pribadi, Direktur PT Bahari Gembira Ria, Musabat Al Jubair, ASN di Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD), serta Marsinta Uli Nainggolan, Kasi Pengadaan dan Pengembangan Tanah di Kantor Pertanahan Muaro Jambi.
BACA JUGA:Komisaris PT PAL Sebut Rugi Puluhan Miliar, Jadi Saksi Sidang Korupsi Rp105 Miliar
Fakta baru muncul dalam persidangan, yakni aset pabrik PT PAL yang telah dijadikan jaminan di Bank BNI ternyata dijual oleh Direktur PT PAL, Victor Gunawan, yang juga menjadi terdakwa dalam kasus ini. Pabrik tersebut dijual kepada PT MMJ senilai Rp128 miliar dengan sistem pembayaran cicilan. Direktur PT MMJ, Arwin Saragih, mengatakan bahwa pembelian pabrik pengolahan sawit tersebut dilakukan pada tahun 2022 dan setidaknya sudah dibayarkan sebesar Rp29 miliar dari total nilai yang harus dilunasi.
Namun, pada tahun yang sama, PT PAL melalui Victor Gunawan membatalkan perjanjian jual beli secara sepihak dan kemudian menggugat ke Pengadilan Negeri Muaro Jambi. Perkara ini bergulir hingga ke tingkat Mahkamah Agung, yang pada akhirnya membatalkan perjanjian jual beli antara PT MMJ dengan PT PAL.
BACA JUGA:Mantan Direktur PT PAL Kembali Disidang, Jaksa Hadirkan 10 Saksi Kota Kunci
Meski demikian, Arwin Saragih menyatakan bahwa pihaknya hingga kini masih mengelola pabrik milik PT PAL, walaupun putusan MA telah membatalkan transaksi tersebut. Ia mengaku izin operasional diperoleh melalui permohonan kepada Bank BNI. Adapun pabrik tersebut telah disita oleh negara pada 23 Juli 2025.
Di sisi lain, dalam kesempatan ini, Jaksa Penuntut Umum juga menghadirkan satu orang saksi ahli, dengan persidangan yang dilakukan secara terpisah.BACA JUGA:PT PAL Jaminkan PT JIM untuk Kredit BNI, Jaksa Pertanyakan Prosedur
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: