PT PAL Jaminkan PT JIM untuk Kredit BNI, Jaksa Pertanyakan Prosedur

PT PAL Jaminkan PT JIM untuk Kredit BNI, Jaksa Pertanyakan Prosedur

PT PAL Jaminkan PT JIM untuk Kredit BNI, Jaksa Pertanyakan Prosedur-Nur Pehatul Janna-Jambi TV

KOTA JAMBI, JAMBITV.CO - Sidang kasus korupsi petinggi PT Prosympac Agro Lestari (PAL), yang merugikan negara senilai Rp 105 miliar mengungkap sejumlah fakta baru. Dimana saat pengajuan kredit, PT JIM milik Bengawan Kamto menjadi salah satu jaminan. 

Fakta demi fakta mulai terungkap dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi PT PAL di Bank BNI senilai 105 miliar rupiah. Seperti halnya pada persidangan yang digelar Senin, 29 September 2025, dengan agenda pembuktian keterangan saksi. Dimana jaksa penuntut umum menghadirkan 6 orang saksi di antaranya Yuli, Ade Yusriansyah, Aditya, Siswardiardi, Tedy Muhammad Usman, dan Didi Sudarli.

BACA JUGA:KASUS KORUPSI KREDIT PT PAL DI BNI HAKIM TOLAK EKSEPSI DIREKTUR & MANTAN DIREKTUR

Dalam persidangan, salah satu saksi yakni Yuli selaku kepala Skm Bni Kacab Palembang mengungkapkan, saat pengajuan kredit dan modal kerja, PT PAL mengajukan PT JIM sebagai jaminan. Berdasarkan keterangan ini, jaksa kembali mempertanyakan prosedur pengajuan, mengingat pada saat itu, PT JIM belum bergabung atau satu grup dengan PT PAL. 

Lebih lanjut, dalam persidangan saksi juga mengaku bahwa Pt Pal  mengajukan surat permohonan sebanyak 2 kali, pada tanggal 13 November 2018 dan 2019. Sementara pihak yang mengajukan adalah direktur Pt Pal Victor Gunawan dan Bengawan Kamto. Sementara pencairan pertama sebesar 10 miliar untuk kredit modal kerja, dan 80 miliar untuk kredit investasi. Kemudian pencairan kedua di 2019 sebesar 15 miliar untuk kredit modal kerja. 

BACA JUGA:Tak Bawa Berkas Saat Sidang, Hakim Tegus Saksi Dalam Sidang Korupsi PT PAL

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: