Aksi Bejat di SMA 10 Sarolangun: Korban Diancam dan Dipaksa Layani Nafsu Pelaku

Aksi Bejat di SMA 10 Sarolangun: Korban Diancam dan Dipaksa Layani Nafsu Pelaku-Surya Abadi-Jambi TV
SAROLANGUN, JAMBITV.CO - Setelah menggerebek pasangan yang sedang melakukan perbuatan asusila, di gedung sekolah SMA 10 Sarolangun, tiga pemuda justru memanfaatkan keadaan dengan menggilir korbannya.,
Kasus persetubuhan anak di bawah umur kembali terjadi. Mirisnya aksi bejat ini dilakukan setelah tiga orang pemuda menggerebek sepasang kekasih, yang sedang bermesraan di salah satu gedung sekolah SMA Negeri 10 Sarolangun, pada 4 September lalu. Namun bukannya melaporkan kejadian ini ke masyarakat atau kepala desanya, tiga orang pemuda yang saat ini menjadi tersangka yaitu RN, GF dan MF, justru memanfaatkan keadaan dengan ikut menggilir korban A.S, yang masih berumur 14 tahun.
BACA JUGA:Masa Tahanan Tersangka Kasus Video Asusila ‘Enak Yank’ Diperpanjang Hingga 40 Hari
“Dilakukan penggerebekan, di gerebek oleh 3 orang pelaku inisial RN, GF, MF. Setelah dilakukan penggerebekan kemudian karena takut, diancam oleh para pelaku ini untuk disebarkan sehingga korban inisial AS, dipaksa untuk melayani nafsu ke 3 orang ini lagi,” ujar Heri Cipta.
Korban dan pasangannya sendiri tidak dapat menolak permintaan ketiga pelaku, karena ketiganya mengancam akan menyebarkan video penggerebekan, jika korban tidak mau mengikuti permintaan para pelaku.
Sementara itu Kanit PPA Satreskrim Polres Sarolangun IPDA Heri Cipta mengatakan, saat ini total ada 4 orang tersangka yang ditetapkan. Di mana satu orang lagi adalah pacar korban yaitu RA, karena melakukan persetubuhan dengan anak di bawah umur. Namun dari ke empat orang tersangka, GF dan MF tidak dilakukan penahanan karena juga masih di bawah umur.
BACA JUGA:Dua Pemeran Video Asusila Kasus Video ‘Enak Yank’ Ditetapkan Sebagai Tersangka
Sementara orang tua korban yang mengetahui anaknya menjadi korban persetubuhan, ditambah lagi video penggerebekan anaknya juga tersebar di masyarakat, langsung melaporkan kejadian ini ke Mapolres Sarolangun. Sementara itu, untuk saat ini para pelaku terancam undang undang perlindungan anak dengan ancaman di atas tujuh tahun penjara.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: