Dua Pemeran Video Asusila Kasus Video ‘Enak Yank’ Ditetapkan Sebagai Tersangka

Dua Pemeran Video Asusila Kasus Video ‘Enak Yank’ Ditetapkan Sebagai Tersangka

Polda Jambi tetapkan Dua Pemeran Video Asusila Kasus Video ‘Enak Yank’ Sebagai Tersangka -Rudiansyah-JambiTV

JAMBI, JAMBITV.CO - Dua orang pemeran video asusila pada kasus video ‘enak yank’, akhirnya ditetapkan sebagai tersangka, setelah dilakukan pemeriksaan panjang oleh Subdit Cyber Ditreskrimsus Polda Jambi

Kasus video asusila, yang sempat viral beberapa waktu lalu hingga kini proses hukumnya masih terus berproses. 

PS Kasubdit Cyber Ditreskrimsus Polda Jambi AKBP Reza Khomeini mengungkapkan, dua orang pemeran dalam video asusila itu berininisial ‘KN’ dan ‘MA’ ditetapkan sebagai tersangka. 

BACA JUGA:Tersangka Kasus Video ‘Enak Yank’ Bantah Sebarkan Video, Sebut Hanya Salin Ke Hp Pribadi

Penetapan tersangka ini dilakukan setelah dilakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi, hingga saksi ahli dan saksi pornografi. 

“Kami menyampaikan bahwa perkembangan terbaru untuk perkara pornografi yang dilaporkan oleh saudara ‘SH’ yang mewakili adat melayu itu, sudah kami tetapkan sebagai tersangka untuk saudara ‘KN’ dan ‘MA’ pada tanggal 19 September 2024. Jadi setelah menjalankan proses panjang, pemeriksaan saksi-saksi, pengumpulan bukti-bukti, kemudian pemeriksaan ahli, termasuk ahli pornografi, ahli ITE, ahli pidana, dan kami juga memeriksa satgas pornografi. Untuk perkara ini kami naikan statusnya menjadi tersangka, ” ujar AKBP Reza Khomeini. 

BACA JUGA:Polisi Tangkap Pelaku Ilegal Akses Video Mesum 'Enak Yank' yang Viral di Medsos

Reza menyebut, pada 26 September 2024 lalu, pihaknya telah mengirimkan surat pemanggilan kepada ‘KN’ dan ‘MA’ untuk diperiksa sebagai tersangka. 

Namun hingga kini mereka masih belum datang menemui penyidik Ditreskrimsus Polda Jambi.

Sehingga kata Reza, pihaknya akan mengirimkan surat panggilan kedua dan diharapkan dua tersangka tersebut agar kooperatif hadir untuk memberikan keterangan kepada penyidik.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: