Bank 9 Jambi Laporkan Dugaan Peretasan ke Polda Jambi
Bank 9 Jambi Laporkan Dugaan Peretasan ke Polda Jambi-Agustri-Jambi TV
JAMBI, JAMBITV.CO - Kuasa hukum Bank Jambi resmi melaporkan dugaan tindak pidana peretasan sistem perbankan yang menyebabkan hilangnya dana sejumlah nasabah ke polda jambi. Laporan tersebut diajukan menyusul kejadian pada minggu lalu yang membuat layanan Bank Jambi down.
Kuasa hukum Bank Jambi Ikhsan Hasibuan menyatakan, pihaknya telah melaporkan dugaan pembobolan dana nasabah ke Polda Jambi. Menurut Ikhsan, laporan tersebut terkait dugaan tindak pidana peretasan sistem keuangan bank yang menyebabkan hilangnya dana nasabah dengan nilai yang disebut cukup besar.
Ikhsan menjelaskan, laporan tersebut berkaitan dengan dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik, yakni UU Nomor 11 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 19 Tahun 2016 dan UU Nomor 1 Tahun 2024. Ia menegaskan, pihaknya menyerahkan sepenuhnya proses penanganan perkara kepada penyidik, untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
BACA JUGA:Telusuri Penyebab Gangguan Sistem, Bank Jambi Lakukan Audit Forensik dan Gandeng BI dan OJK
"Laporan mengenai permasalahan Bank Jambi, terdapat tuduhan hacker, saya blom tau adanya peretasan karena bukan ahlinya, tetapi jika ada yang merasa dirugikan seperti permasalahan Bank Jambi ini maka akan kita laporkan, laporannya mengenai ITE, sejauh ini Bank Jambi masih dalam tahap klarifikasi, mau identifikasi, jika mau melaporkan ke polisi ada dugaan pelanggaran tapi siapa dan bagaimana kita blom tau dan itu urusan penyidik, dan kita baru kasih laporan surat pengasih tau kejadian permasalahan Bank Jambi. Pada saat ini untuk kerugian masih dalam tahap perhitungan, untuk terkait pengembalian uang nasabah itu pasti akan dikembalikan untuk tenggat waktunya kalo menurut peraturannya itu 10 hari," ungkap Ikhsan Hasibuan, kuasa hukum Bank Jambi.
Kuasa hukum juga menyebut langkah hukum ini diambil sebagai bentuk keseriusan manajemen Bank Jambi dalam menindaklanjuti dugaan gangguan sistem yang berdampak pada rekening sejumlah nasabah. Saat ini penyelidikan tengah dilakukan oleh Subdit II Perbankan Ditreskrimsus Polda Jambi guna mengungkap penyebab serta pihak yang bertanggung jawab atas insiden tersebut.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: