Tersangka Kasus Video ‘Enak Yank’ Bantah Sebarkan Video, Sebut Hanya Salin Ke Hp Pribadi
Tersangka Kasus Video ‘Enak Yank’ Bantah Sebarkan Video, Sebut Hanya Salin Ke Hp Pribadi-rudi-Jambitv
Jambitv.co, Kota Jambi - ‘JG’ tersangka Pelaku Ilegal Akses Video Syur “Enak Yank” yang viral sudah ditangkap polisi. Namun terkait hal itu , saat di Mapolda Jambi tersangka mengaku bukan dirinya yang menyebarkan video mesum tersebut.
Dirinya juga menyebut itu nantinya bakal terungkap siapa pelakunya, karena saat itu dirinya hanya menyalin video tersebut ke HP pribadi miliknya. Dan tidak tahu siapa yang menyebar luaskan video tersebut.
BACA JUGA:Polisi Tangkap Pelaku Ilegal Akses Video Mesum 'Enak Yank' yang Viral di Medsos
“Bukan saya yang menyebarkan bang, lagi diselidiki bang ya, itu bakal terungkitlah agek bang, untuk pribadi bang, bukan saya kalau yang nyebar bang,” Ungkap Tersangka ‘Jg’.
Diketahui bahwa, kasus ini tidak hanya sampai disini saja dengan menahan satu orang tersangka. Karena saat ini Tim Subdit V Cyber Ditreskrimsus Polda Jambi, telah mengirimkan barang bukti HP ke Laboratorium Forensik. Guna untuk mencari tahu siapa orang yang telah menyebarkan video mesum tersebut.
BACA JUGA:Gara-gara Berebut Pacar, 2 Pelajar Putri Baku Hantam dan Videonya Beredar Luas
BACA JUGA:Beredar Video Perampokan di Niaso, Uang Berserakan di Jalan dan Pelaku Berhasil Ditangkap Warga
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: jambitv