Sekda Jambi Dukung Penuh Sanksi ESDM terhadap 10 Perusahaan Tambang Batubara

Sekda Jambi Dukung Penuh Sanksi ESDM terhadap 10 Perusahaan Tambang Batubara-Arfani-Jambi TV
KOTAJAMBI, JAMBITV.CO - Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Jambi, Sudirman, menanggapi sanksi yang diberikan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) kepada 10 perusahaan tambang batubara di Jambi. Sudirman menyatakan dukungan penuh terhadap keputusan tersebut dan mengimbau agar perusahaan tetap mematuhi regulasi yang berlaku.
Kementerian ESDM melalui Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara resmi menjatuhkan sanksi administratif berupa penghentian sementara kegiatan usaha pertambangan kepada 10 perusahaan tambang batubara di Jambi.
Menanggapi hal itu, Sudirman menyampaikan bahwa langkah tersebut diambil karena perusahaan-perusahaan terkait tidak mematuhi aturan, serta berpotensi mencemari lingkungan, termasuk tidak memenuhi kewajiban jaminan reklamasi. Ia menegaskan pentingnya kepatuhan perusahaan terhadap regulasi yang telah ditetapkan. Regulasi, menurutnya, merupakan jaminan agar usaha pertambangan batubara benar-benar memberikan manfaat sekaligus perlindungan bagi masyarakat.
Sudirman juga mengimbau perusahaan tambang lainnya di Jambi untuk memenuhi seluruh perizinan operasional serta mematuhi aturan yang berlaku, terutama terkait kewajiban jaminan reklamasi, agar tidak menimbulkan permasalahan di kemudian hari.
“Untuk perusahan-perusahaan yang tidak memenuhi jaminan reklamasi ya kita dukung kebijakan dari kementerian ESDM untuk di lakukan pencabutan Icin sampai nanti di urusnya izin kembali baru kemudian bisa di pulihkan, kaitan dengan target kalo bagi saya Nomor 1 adalah Kepatuhan bagi para Pengusaha untuk mematuhi Regulasi, karena Regulasi yang sudah di tetapkan ini menjadi jaminan bahwa pengelolaan pengusahaan,maupun pemanutan batu bara itu betul-betul memberikan jaminan bagi masyarakat agar tidak muncul masalah di kemudian Hari.Saya pikir penuhi saja bagi seluruh perusahaan yang punya izin operasional di Jambi untuk segera mematuhi regulasi yang sudah di terapkan oleh kementerian ESDM, termasuk salah satunya adalah masalah jaminan Reklamasi,” ungkap Sudirman ,Sekretaris Daerah Provinsi Jambi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: