Masa Tahanan Tersangka Kasus Video Asusila ‘Enak Yank’ Diperpanjang Hingga 40 Hari

Masa Tahanan Tersangka Kasus Video Asusila ‘Enak Yank’ Diperpanjang Hingga 40 Hari

Masa Tahanan Tersangka Kasus Video Asusila ‘Enak Yank’ Diperpanjang Hingga 40 Hari-Rudiansyah-JambiTV

JAMBI, JAMBITV.CO -Hingga saat ini penyidik masih terus memproses perkara dua orang tersangka, yang memerankan video asusila enak yank. Masa tanahan dua tersangka tersebut diperpanjang hingga 40 hari kedepan, karena untuk kelancaran proses hukum yang dilakukan.

Masa penahanan dua orang tersangka ‘KN’ dan ‘MA’ pemeran video asusila yang sempat viral, kini diperpanjang hingga 40 hari kedepan. 

Perpanjangan masa tahanan ini berlaku sudah dimulai sejak  Selasa 29 Oktober 2024 Hingga 7 Desember 2024 mendatang.  

BACA JUGA:Dua Pemeran Video Asusila ‘Enak Yank’ Resmi Ditahan

Pejabat sementara Kasubdit V Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jambi AKBP Reza Khomeini saat dikonfirmasi mengatakan, perpanjangan masa tahanan ini sengaja dilakukan karena diperlukan dalam peroses hukum yang sedang berjalan.

Diberitakan sebelumnya, tersangka KN’ dan ‘MA’ di tahan selama 20 hari di rutan mapolda Jambi. Penahanan itu dilakukan setelah keduanya usai menjalani pemeriksaan oleh tim penyidik Subdit V Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jambi.

Sebelumnya, dua tersangka ini juga sempat mangkir pada penggilan pertama penyidik pada 26 September 2024, dan baru hadir pada panggilan kedua, dan saat itu juga mereka langsung di tahan.

BACA JUGA:Video Asusila ‘Enak Yank’ Ternyata Dibuat Sebelum Tersangka Berstatus Menikah

Dua tersangka ini dikenakan pasal 29 junto pasal 4 ayat 1, pasal 6 dan pasal 8 undang-undang pornografi dengan ancaman hukuman penjara maksimal 10 tahun penjara.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: