PTUN Jambi Batalkan SK Bupati Sarolangun Soal Direktur Perumda Air Minum

--
JAMBITV.CO– Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jambi mengabulkan gugatan Yuskandar, S.H., terkait pengangkatan Direktur Perumda Air Minum Tirta Sako Batuah Sarolangun.
Majelis hakim menyatakan keputusan Bupati Sarolangun Nomor 148/PSDA/2025 tanggal 6 Mei 2025 batal karena cacat prosedur dan substansi.
Putusan ini mewajibkan Bupati mencabut SK pengangkatan Mulyadi, S.E., serta menggelar seleksi ulang secara objektif, transparan, dan adil.
Majelis hakim menilai prosedur pengangkatan tidak sesuai aturan karena pemberitahuan kepada Menteri Dalam Negeri dilakukan setelah penetapan, bukan sebelumnya.
Selain itu, syarat seleksi ditambah secara tidak sah, dan calon terpilih tidak memenuhi kriteria pengalaman serta masih tercatat dalam partai politik.
Pengadilan menilai keputusan bupati melanggar asas kepastian hukum dan ketidakberpihakan.
Akibatnya, Bupati Sarolangun bersama pihak terkait juga diwajibkan membayar biaya perkara sebesar Rp385 ribu secara tanggung renteng.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: