Sidang Korupsi Kredit PT PAL di PN Jambi Ungkap Fakta Baru

Sidang Korupsi Kredit PT PAL di PN Jambi Ungkap Fakta Baru

Sidang Korupsi Kredit PT PAL di PN Jambi Ungkap Fakta Baru--

KOTA JAMBI, JAMBITV.CO - Pengadilan Negeri Jambi kembali menggelar sidang lanjutan kasus dugaan tindak pidana korupsi kredit PT Prosimpex Agro Lestari dengan menghadirkan enam saksi kunci dari Bank BNI. Dalam persidangan ini, sejumlah fakta mulai terkuak, mulai dari jaminan perusahaan hingga pertimbangan bank dalam menyetujui kredit.

Sidang menghadirkan dua terdakwa, Bengawan Kamto selaku Komisaris Utama dan Arif Rochman sebagai Direktur PT PAL. Enam saksi dari Bank BNI memaparkan proses pengajuan kredit investasi PT PAL ke BNI Palembang, yang tetap disetujui meski perusahaan memiliki utang di bank lain. Pihak bank beralasan kewajiban pembayaran dinilai masih lancar, serta adanya jaminan aset dan keterlibatan pengurus lama.

BACA JUGA:Korupsi PT PAL, Viktor Gunawan Ungkap Proses Pembelian Saham dan Pertanyakan Operasional Pabrik yang Disita

Majelis hakim menyoroti proses lanjutan saat kredit macet sejak Oktober 2020, terutama tidak adanya pengajuan pembatalan kontrak ke pengadilan niaga sebelum pelelangan aset. Hal ini memicu pertanyaan tajam dari hakim karena dinilai tidak sesuai prosedur.

Sementara itu, kuasa hukum menyebut dari total kredit sekitar 105 miliar rupiah, telah dibayar sekitar 33 miliar, dengan sisa kewajiban sekitar 85 miliar rupiah. Di sisi lain, kondisi terdakwa Bengawan Kamto juga menjadi perhatian, yang terlihat lemah selama persidangan.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: