Iklan Minol Terpasang Di Jalan Raya, Walikota Maulana Ingatkan Pengusaha Ikuti Aturan

Iklan Minol Terpasang Di Jalan Raya, Walikota Maulana Ingatkan Pengusaha Ikuti Aturan

Iklan Minol Terpasang Di Jalan Raya, Walikota Maulana Ingatkan Pengusaha Ikuti Aturan-agustri-Jambi TV

KOTAJAMBI, JAMBITV.CO - Sebuah iklan minuman berakohol terpampang di simpang Talang Banjar Kota Jambi. Selain meresahkan warga, iklan minol tersebut juga melanggar Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2010.

Pantauan di lokasi, iklan minuman berakohol tersebut terpasang di papan reklame dalam Kota Jambi, tepatnya di jalan Djamin Datuk Bagindo Talang Banjar. Tentu saja keberadaan iklan tersebut meresahkan karena tidak sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2010.

BACA JUGA:Satpol PP Kota Jambi Tingkatkan Pengawasan Peredaran Minol Jelang Nataru

Menanggapi hal tersebut, Walikota Jambi Maulana ketika dikonfirmasi menyebut, telah memerintahkan instansi terkait untuk menurunkan reklame tersebut. Ia juga mengingatkan pengusaha untuk tidak melanggar aturan.

"Hari ini sudah saya perintahkan untuk diturunkan, karena memang melanggar aturan. Jadi saya minta juga kepada pengusaha jangan melanggar aturan. Jangan coba-coba untuk ngetes-ngetes kita. Saya hari ini sudah tegas, kalau itu melanggar ya kita tindak,” tegas  Maulana.

BACA JUGA:Razia Warung Dan Tempat Hiburan, Satpol PP Kota Jambi Amankan 2 Dus Minol Golongan A dan 75 Liter Tuak

Sementara itu, berdasarkan foto yang Jambi TV terima, terlihat iklan minol yang berada di simpang Talang Banjar Dan Simpang BW Luxuri sudah diturunkan. Tampak kepala BPPRD Kota Jambi Nella Ervina langsung memimpin penurunan iklan tersebut.

 

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: