Dua Ahli Urologi Dan Ahli Bedah Pastikan Tindakan Khitan Terdakwa Sebabkan Luka Berat
Dua Ahli Urologi Dan Ahli Bedah Pastikan Tindakan Khitan Terdakwa Sebabkan Luka Berat-Dewi Wilona-Jambitv.co
KERINCI, JAMBITV.CO - Yogi Nofranika terdakwa kasus dugaan malpraktek atau kelalaian medis sirkumsisi atau khitanan, kembali menjalani persidangan lanjutan. Dimana 2 orang ahli urologi dan ahli bedah dihadirkan dalam persidangan ini.
Sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Sungai Penuh ini, dipimpin oleh Ketua Majelis Muhammad Hanafi Insya, bersama 2 anggota hakim lainnya. Sidang kali ini, beragendakan pemanggilan ahli urologi dan bedah plastik dari Jaksa Penuntut Umum. 2 ahli tersebut mengikuti persidangan secara virtual, dari Rumah Sakit M Jamil Sumatera Barat.
BACA JUGA:Kasus Dugaan Malpraktek Khitanan, Terdakwa Yogi Nofranika Jalani Sidang Perdana
Kasubsi I Intelejen Kejaksaan Negeri Sungai Penuh, M.Haris Fikri menyampaikan, keterangan ahli tersebut sangat penting karena menyangkut aturan atau SOP dan tindakan dalam sirkumsisi atau khitanan, yang dilakukan oleh terdakwa Yogi Nofranika.
“Benar bahwa hari ini memang dilangsungkan pemeriksaan ahli, yang mana jumlah ahli yang dihadirkan sebanyak 2 orang. Pemeriksaan ahli dilakukan secara virtual, melalui zoom meeting. Salah satu ahli yang dihadirkan itu adalah dokter Aidil. Menurut keterangan ahli, dijelaskan bahwa perbuatan terdakwa ini merupakan tindakan sirkumsisi atau dalam hal ini sunat dan hal itu masuk ke dalam kategori luka berat.” Ungkap M.Haris Fikri.
BACA JUGA:Kasus Salah Sunat Anak 9 Tahun di Kerinci, Perawat Yogi Nofranika Resmi Ditahan
Dalam persidangan, terdapat sejumlah pertanyaan dari Ketua Majelis Hakim kepada ahli, tentang sirkumsisi atau khinanan yang dilakukan oleh terdakwa. Yang mana ahli menyampaikan, yang dilakukan terdakwa adalah termasuk tindakan yang mengakibatkan seseorang mengalami luka berat. Dari keterangan para saksi ini, akan menjadi bahan pertimbangan Majelis Hakim dalam mengambil keputusan.
Yang menerangkan tentang urologi dan ahli bedah plastik. Keduanya itu dari Rumah Sakit M Jamil Padang. Pemeriksaan saksi sudah diperiksa oleh Majelis Hakim dan sudah selesai.” Ungkap Wanda Rara Fahreza selaku Jubir PN Sungai Penuh.
BACA JUGA:Dugaan Malapraktik Khitan Kayu Aro: Empat Saksi Hadir, Terungkap Yogi Berpraktik Tanpa Izin
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: