Kejaksaan Sungai Penuh Musnahkan Barang Bukti 23 Perkara, Termasuk Sabu dan Ganja

Kejaksaan Sungai Penuh Musnahkan Barang Bukti 23 Perkara, Termasuk Sabu dan Ganja-Dewi Wilona-Jambi TV
SUNGAI PENUH, JAMBITV.CO - Kejaksaan Negeri Sungai Penuh melakukan pemusnahan barang bukti perkara tindak pidana kejahatan yang sudah ingkrah atau berkekuatan hukum tetap. Adapun barang bukti yang dimusnahkan berasal dari 23 perkara.
Barang bukti yang dimusnahkan tersebut merupakan barang bukti perkara tindak pidana umum dan tindak pidana narkotika, yang telah memiliki kekuatan hukum tetap yang diputus oleh Pengadilan Negeri Sungai Penuh. kepala kejaksaan negeri Sungai Penuh Sukma Djaya negara mengatakan, eksekusi pemusnahan barang bukti ini telah mempunyai kekuatan hukum tetap atau inkrah, berdasarkan keputusan pengadilan dan kejaksaan. Selain menjaga dan mengelola barang bukti, pihaknya juga memiliki kewajiban untuk melakukan pemusnahan.
BACA JUGA:Kuasa Hukum Suprapti Minta Pihak Kepolisian Ungkap Kasus Pengrusakan Tanah
Barang bukti yang dimusnahkan berdasarkan putusan pengadilan negeri terdapat 23 perkara, diantaranya perkara narkotika, tindak pidana umum dan tindak pidana ringan. adapun barang bukti yang dimusnahkan antara lain sabu, ganja, miras, handphone, pakaian dan barang bukti tindak pidana pengrusakan saat pilkada tahun 2024.
"Dari 23 perkara itu 16 perkara itu Narkotik dan sisanya tindak pidana umum lainnya. Barang bukti yang di musnahkan yaitu, sabu sebanyak 315,56 gram, ganja sebanyak 1578 gram, miras Acer putih 17 botol, angker hitam 23 botol, anggur merah 12 botol Vodka 7 botol, serta handphone dan pakai serta barang bukti perkara lainya, " tuturnya.
BACA JUGA:Vonis Kasus Gajah Tewas, Terdakwa Dihukum 1 Tahun 4 Bulan Penjara
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: