Kuasa Hukum Suprapti Minta Pihak Kepolisian Ungkap Kasus Pengrusakan Tanah
Kuasa Hukum Suprapti-yasri-Jambitv
MUAROJAMBI, JAMBITV.CO - Sementara itu, kuasa hukum Suprapti yakni Ibnu Kholdun mengatakan, siap mendampingi kliennya untuk mendapat hak ganti rugi lahan yang terdampak pembangunan jalan tol. Serta meminta pihak kepolisian untuk mengusut tuntas kasus dugaan pengrusakan tanah milik Suprapti.
Kuasa hukum Suprapti, Ibnu Kholdun berharap pihak kepolisian dapat memproses laporan pengaduan, dugaan pengrusakan tanah dan kebun kelapa sawit milik kliennya. Menurutnya, pelaku dugaan pengrusakan tanah warisan dari almarhum suami Suprapti berjumlah lebih dari satu orang. Dirinya juga mengatakan, bahwa para pelaku dugaan pengrusakan dapat dikenakan Pasal 170 KUHP. Untuk itu pihaknya meminta pihak kepolisian untuk mengusut tuntas kasus tersebut.
BACA JUGA:Terdampak Jalan Tol Seksi 4, Warga Pijoan Minta Keadilan
“Terkait laporan dari klien kami ke Polsek Jaluko, terkait masalah pengrusakan. Jadi memang ini kalau kami nilai, pelakunya tidak hanya satu orang, tapi banyak. Jadi pengrusakan ini harus diterapkan Pasal 170 KUHP. Artinya, orang-orang yang terlibat dalam pengrusakan ini, baik yang menggunakan alat berat, maupun angkutan terhadap tanah ini harus dilibatkan dalam hal ini. Kami minta penyidik dalam hal ini Polsek Jaluko, hal ini harus benar-benar diungkap,” jelas Ibnu Kholdun.
Untuk diketahui, selain kasus pengurusakan tanah warisan, Suprapti saat ini juga tengah dihadapkan dengan persoalan ganti rugi tanah miliknya yang terdampak pembangunan proyek Jalan Tol Jambi-Betung Seksi 4. Dimana hingga saat ini belum memperoleh ganti rugi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: