Kasus Gembong Ratu Narkoba Helen Bergulir Di Mahkamah Agung

Kasus Gembong Ratu Narkoba Helen Bergulir Di Mahkamah Agung-Nur Pehatul Janna-Jambi TV
KOTA JAMBI, JAMBITV.CO - Tidak terima putusan banding yang menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jambi, Helen Dian Krisnawati Ratu Narkoba Jambi melayangkan kasasi ke Mahkamah Agung. Adapun saat ini prosesnya sedang bergulir, dan telah masuk register pada 6 Oktober lalu.
Humas Pengadilan Negeri Jambi Suwarjo mengatakan, bahwa kasus narkotika yang menjerat Helen Dian Krisnawati, atau kerap disebut sebagai Ratu Narkoba Jambi, sedang dalam proses kasasi di Mahkamah Agung (MA). Dimana berkas telah diterima ma pada 24 september, dan sudah di register pada 6 Oktober lalu. selain itu, Majelis Hakim juga telah ditunjuk, diantaranya hakim ketua yakni dwiarso budi santriarto. kemudian Hakim anggota 1 yakni Achmad Setyo Pudjoharsoyo, dan Hakim anggota 2 yakni Yanto.
BACA JUGA:Pondok Dijadikan Lokasi Transaksi Narkoba, Polsek Merlung Tangkap Dua Pelaku Tanjab barat
Adapun saat ini, menurut Warjo masih menunggu hasil putusan MA. Apakah akan menguatkan putusan PN Jambi dan PT Jambi atau tidak. sementara untuk jangka waktu putusan sendiri tidak dapat dipastikan, hanya saja secepatnya akan diputuskan.
“Proses kasasi Helen sedang dalam proses di Mahkama Agung, berkas nya sudah diterima di Mahkama Agung di tanggal 24 September dan sudah diregister tanggal 6 Oktober 2025. dan sudah ditunjuk Majelis Hakim nya, dan sampai sekarang masih menunggu putusan nya seperti apa. Apakah sudah di putuskan oleh PN ataupun PT, Kita tidak bisa memprediksi berapa lama, tetapi yang pasti secepatnya akna segera diputuskan.” Ujar Suwarjo.
BACA JUGA:Narkoba Mendominasi, Kejari Tanjabbar Musnahkan Barang Bukti 145 Perkara
Untuk diketahui, Helen Dian Krisnawati sebelumnya divonis hukuman penjara seumur hidup oleh Pengadilan Negeri Jambi, karena terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dalam kasus narkotika. Vonis itu sendiri lebih ringan dari tuntutan jaksa, yang menuntutnya dengan pidana mati.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: