Dana Transfer Pusat Berkurang, Gaji Pppk Jadi Beban Daerah

Dana Transfer Pusat Berkurang, Gaji Pppk Jadi Beban Daerah

Dana Transfer Pusat Berkurang, Gaji Pppk Jadi Beban Daerah-Agustri-Jambi TV

KOTA JAMBI, JAMBITV.CO - Rencana Pemerintah Pusat memangkas dana transfer ke daerah pada tahun 2026, akan berdampak pada keuangan daerah.  terutama dalam pembayaran gaji pegawai p3k, yang dikembalikan ke daerah.

Pemerintah Pusat berencana mengurangi dana transfer ke daerah menjadi sekitar Rp.650.000.000.000.000, pada anggaran pendapatan dan belanja negara tahun 2026. Kebijakan ini dinilai dapat mempersulit kemampuan fiskal pemerintah Kota Jambi. Terutama dalam memenuhi pembayaran gaji pegawai p3k.

BACA JUGA:Resmi Dilantik, Ribuan PPPK Siap Dukung Program Pemerintah Kabupaten Merangin

Dalam Kua PPAS APBD tahun 2026 saja, APBD Kota Jambi diproyeksikan mengalami devisit hingga RP.400.000.000. Sementara Kota Jambi harus menganggarkan Rp.360.000.000.000 untuk beban gaji p3k. Sehingga diperlukan langkah efisiensi anggaran untuk mencukupi kebutuhan tersebut.

“Secara umum kita yang banyak berkurang, dan kita tahu dari awal Pemerintah Kota berkomitmen untuk menyelesaikan masalah honor menjadi  TPP dengan jumlah 5.600 sekian itu untuk gaji mereka saja sudah 360 Miliar. Kalau transfer kita dikurangi, maka beban honor itu diserahkan ke kita semua. Sehingga anggaran yang semestinya untuk pembangunan misalnya, bisa terdorong untuk hal itu. Karena selama ini ditanggung oleh dauh, dauh nya menjadi berkurang. Tapi kita masih optimis Pak Gubernur sudah menghadap Pak Menteri. Tapi apapun itu polanya , kita naikkan PAD, yang kedua efesiensi. “Ujar Maulana. 

BACA JUGA:TEMUI DPRD DAN BKD, PPPK PARUH WAKTU MINTA PENYESUAIAN GAJI DAN PRIORITAS PENGANGKATAN

Menghadapi keterbatasan anggaran, Walikota Jambi Maulana tetap optimis dalam melanjutkan pembangunan kota. Pihaknya akan terus berupaya meningkatkan pendapatan asli daerah untuk mendukung pembangunan dan kesejahteraan masyarakat.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: