Operasi Antik Siginjai 2025, Polres Kerinci Ringkus 21 Tersangka Narkotika

Operasi Antik Siginjai 2025, Polres Kerinci Ringkus 21 Tersangka Narkotika

Operasi Antik Siginjai 2025, Polres Kerinci Ringkus 21 Tersangka Narkotika-Dewi Wilona-Jambi TV

KOTA JAMBI, JAMBITV.CO - ‎Satnarkoba polres Kerinci meringkus 21 tersangka, yang berperan sebagai pengedar dan pemakai narkoba berbagai jenis, di wilayah hukum polres Kerinci Jambi. 

‎dalam operasi antik siginjai tahun ini, polres Kerinci berhasil meringkus 21 tersangka. Dari penggeledahan yang dilakukan, petugas menemukan barang bukti sabu siap edar yang disembunyikan di dalam lemari rumah tersangka. Dari 21 tersangka, 7 diantaranya merupakan anak di bawah umur yang telah dilimpahkan ke kejari Sungai Penuh. Para tersangka merupakan pengedar dan juga pengguna narkoba.

BACA JUGA: 9 Tersangka Narkotika Diamankan dalam Operasi Antik Siginjai 2025 

‎Adapun modus yang dilakukan tersangka iyalah, sistem cash on delivery atau cod dan juga secara lansung hingga peredaran antar kawan sepermainan.

“Oprasi dari pada saat narkoba kerinci adalah sebanyak 5 target oprasi, lanjutnya untuk tersangka anak-anak sebanyak 7 anak-anak, tersangka dewasa 9 tersangka dengan total seluruhan sebanyak 21 tersangka dengan rincian diungkap kasus 5 orang, ungkap Non-To 16 orang bandar narkotik, sabu, dan ganja sebanyak 9 orang. Adapun jenis kelamin untuk wanita nihil atau tidak ada, untuk laki-laki sebanyak 14 orang, untuk anak-anak 7 orang. Dan sudah kita limbahkan ke kejaksaan negeri Sungai Penuh. Selanjutnya berdasarkan dari pekerjaan yang pertama ada kariawan Suasta sebanyak 9 orang, yang ke 2 masih siswa pelajar 7 orang, yang ke 3 kewirausahaan sebanyak 3 orang, buruh 2 orang, dengan rentang usia 16-20 tahun sebanyak 9 orang, 21-25 tahun 1 orang, 26-30 tahun 5 orang, total jiwa yang dapat kita selamatkan adalah sebanyak dari sabu kurang lebih 8 orang, selanjutnya untuk ganja 629 orang dengan total keseluruhan 687 orang atau 687 jiwa”. Ujar kata Arya Tesa Brahmana.

BACA JUGA:Penangkapan 8 Tersangka Penyalahgunaan Narkotika, 28,55 Gram Sabu Turut Diamankan

‎para tersangka di jerat dengan pasal 112 dan 114 undang undang narkotika, nomor tiga lima, tahun dua ribu sembilan, dengan ancaman maksimal dua puluh tahun penjara.,

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: