Tuntutan Kasus Korupsi Pupuk Subsidi, Kaspul Anwar Dituntut 5 Tahun dan Najmudin 2 Tahun 6 Bulan Penjara

Tuntutan Kasus Korupsi Pupuk Subsidi, Kaspul Anwar Dituntut 5 Tahun dan Najmudin 2 Tahun 6 Bulan Penjara

Salah Satu Terdakwa Kasus Korupsi Pupuk Bersubsidi-doli-Jambitv

JAMBI, JAMBITV.CO - 2 sekawan di Kabupaten Batanghari, yang merupakan terdakwa dalam kasus Korupsi Pupuk Bersubsidi dituntut oleh jaksa. Keduanya dituntut menjalani hukuman penjara hingga dikenakan denda. 

Jaksa Penuntut Umum Kejari Batanghari menyatakan tuntutan hukuman lima tahun penjara, untuk pengecer pupuk di Kabupaten Batanghari bernama Kaspul Anwar.

Kaspul Anwar juga dituntut membayar denda Rp. 200 Juta, subsidair lima bulan kurungan. 

Tuntutan hukuman penjara juga ditujukan kepada terdakwa Najamudin, yang dituntut menjalani hukuman 2 tahun 6 bulan penjara.

BACA JUGA:Penggeledahan di Dinas PPP Batanghari Terkait Dugaan Korupsi Penyaluran Pupuk Subsidi, Sejumlah Dokumen Dibawa

BACA JUGA:Dugaan Korupsi Pupuk Subsidi, 90 Orang Saksi Sudah Diperiksa Penyidik Kejaksaan

Najamudin pun dituntut membayar denda rp. 100 juta subsidair tiga bulan kurungan. Najamudin dan Kaspul Anwar adalah dua sekawan yang masing masing juga berstatus ketua kelompok tani dan pengecer pupuk bersubsidi.

Pejabat Humas Pengadilan Negeri Jambi Suwarjo membenarkan telah adanya tuntutan terhadap 2 terdakwa tersebut.

Pada persidangan selasa sore 24 september 2024, jaksa menjerat mereka dengan pasal kuhp yang sama. Yakni pasal 3 junto pasal 18 ayat 1 huruf b undang-undang republik indonesia nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. 

Sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan  undang-undang republik indonesia nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas undang-undang republik indonesia nomor 31 tahun 1999. tentang pemberantasan tindak pidana korupsi junto pasal 55 ayat 1 ke 1 kuhp junto pasal 64 ayat 1 kuhp.

BACA JUGA:Pak Tani Batanghari Dapat Bantuan Pupuk 300 Ton Dari Pemerintah Pusat, Awas Jangan di Korupsi ya !!!

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: