Kejari Bungo Tetapkan 3 Orang Tersangka, Korupsi Pupuk Bersubsidi Capai Rp 3,8 Miliar

Kejari Bungo Tetapkan 3 Orang Tersangka, Korupsi Pupuk Bersubsidi Capai Rp 3,8 Miliar

3 Tersangka Korupsi Pupuk Bersubsidi di Bungo-Arief Rizal-Jambitv

BUNGO, JAMBITV.CO - Kejari Bungo tetapkan 3 orang tersangka, kasus korupsi pupuk bersubsidi. 2 diantaranya merupakan ASN Kabupaten Bungo. Untuk kerugian ditaksir mencapai miliaran rupiah.

Kejakasaan Negeri Bungo menetapkan 3 orang tersangka, dugaan tindak pidana korupsi, pengelolaan pupuk bersubsidi di Kabupaten Bungo tahun 2020 pada Senin (9/12) lalu. Kejari Bungo Krisdianto mengatakan, 3 orang tersangka diantaranya, pengecer CV Abhi Praya dengan inisial ‘SS’ (34 tahun), ‘MS’ (42 tahun) dan ‘S’ (41 tahun).

Dua diantara 3 orang yang ditetapkan sebagai tersangka merupakan ASN Kabupaten Bungo yang bertugas di balai penyuluhan pertanian Bathin II Babeko di bawah naungan dinas tanaman pangan holtikultura dan perkebunan Kabupaten Bungo, sedangkan satu lagi perempuan, seorang pengecer CV Abhi Praya. Mereka diduga menyelewengkan pengelolaan 1.256 ton pupuk bersubsidi yang menyebabkan kerugian negara sebesar 3,8 miliar. Usai di tetapkan sebagai tersangka, mereka di titipkan di lapas kelas II B Muara Bungo.

BACA JUGA:Tuntutan Kasus Korupsi Pupuk Subsidi, Kaspul Anwar Dituntut 5 Tahun dan Najmudin 2 Tahun 6 Bulan Penjara

Lanjutnya, ketiga tersangka diduga melanggar pasal 2 ayat (1), subsidier pasal 3 undang - undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Sebagaimana telah diubah dengan undang - undang nomor 20 tahun 2001 Juncto pasal 55 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukumannya maksimal 20 tahun penjara.

“Primer pasal 2 ayat 1, subsidier pasal 3 undang - undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Juncto Undang - undang nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan hukumuan atas undang-undang nomor 31 tahun 1999. Juncto pasal 55 ayat 1 KHUP. Kerugiannya, hasil dari perhitungannya itu sekitar 3,8 miliar sekian,” ungkap Krisdianto.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: