Kejari Bungo Musnahkan Barang Bukti dari 72 Perkara yang Inkrah
Kejari Bungo Musnahkan Barang Bukti dari 72 Perkara yang Inkrah-arif-Jambitv
BUNGO, JAMBITV.CO - Kejaksaan Negeri Bungo melakukan pemusnahan barang bukti dari 72 perkara yang sudah inkrah oleh Pengadilan Negeri bungo, terhitung dari bulan Juni hingga Desember 2024.
Pemusnakan barang bukti atau bb yang sudah inkrah oleh Pengadilan Negeri Bungo ini dilakukan di halaman kantor Kejari Bungo pada Jumat pagi (20/12).
Pemusnahan ini dilakukan dengan cara yang bervariasi, tergantung barang bukti. Seperti narkoba, dimusnakan dengan cara dilarutkan ke dalam air, kemudian dicampur dengan detergen. Dan ada juga BB senjata tajam dipotong dengan gerinda dan BB lainnya dimusnahkan dengan cara dibakar.
BACA JUGA:BNNP Jambi Musnahkan Barang Bukti Narkoba Hasil Sitaan Dari 12 Tersangka
Kajari Bungo Krisdianto mengatakan, khusus BB narkoba yang dimusnahkan, diantaranya, jenis sabu - sabu 272,24 gram. Ganja 200,32 gram. Ekstasi 662 butir, Tramadol seribu butir. Serta perangkat untuk menghisap, timbangan digital dan juga lainnya
“Ratusan BB yang dimusnakan ini, berasal dari 72 perkara yang inkrah, periode bulan Juni hingga Desember 2024,” tandasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: