Kejari Tanjab Barat Musnahkan Barang Bukti Dari 25 Perkara
Kejari Tanjab Barat Musnahkan Barang Bukti Dari 25 Perkara-Dodi Saputra-Jambi TV
TANJABBARAT, JAMBITV.CO - Kejakasaan Negeri Tanjung Jabung Barat memusnahkan barang bukti dari 25 perkara yang telah dinyatakan berkekuatan hukum tetap, pada Kamis 18 Desember 2025. Barang bukti itu dari 12 perkara narkotika dan 12 perkara orang dan harta benda atau ohorda.
Untuk perkara narkotika, Kejari memusnahkan sabu seberat 23,94 gram netto dan ganja seberat 42,59 gram netto dengan cari diblender. Kemudian barang bukti lainnya dari perkara ohorda seperti pakaian dimusnahkan dengan cara dibakar. Kemudian barang bukti pencurian seperti tojok alat panen sawit dan parang, serta barang bukti lainnya, dimusnahkan dengan cara di potong potong menggunakan gerinda.
BACA JUGA:Pengedar Sabu Beserta Barang Bukti Setengah Kilogram Diamankan Polres Tanjung Jabung Barat
Kepala Kejaksaan Negeri Tanjung Jabung Barat, Anton Rahmanto mengatakan, barang bukti yang dimusnahkan adalah perkara yang sudah diputus pengadilan atau inkracht. Pemusnahan yang dilakukan merupakan amanat undang undang, dimana kejaksaan diberikan wewenang untuk eksekusi terhadap perkara yang sudah mempunyai hukum tetap.
Adapun dalam pemusnahan barang bukti ini juga dihadiri Kasat Reskrim dan Kasat Narkoba Polres Tanjung Jabung Barat, Komandan Pos TNI AL Kuala Tungkal, KBO Pol Airud Polres Tanjung Jabung Barat, serta perwakilan Pengadilan Negeri, lapas dan dinas kesehatan.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: