5 Terpidana Narkotika Divonis Mati, Kejari Tanjab Barat Tegaskan Siap Lawan Banding

5 Terpidana Narkotika Divonis Mati, Kejari Tanjab Barat Tegaskan Siap Lawan Banding

5 Terpidana Narkotika Divonis Mati, Kejari Tanjab Barat Tegaskan Siap Lawan Banding-Dodi Saputra-Jambi TV

TANJABBARAT, JAMBITV.CO - Kejaksaan Negeri Tanjab barat menyatakan siap menghadapi upaya banding 5 terdakwa yang divonis mati, oleh Pengadilan Negeri Kuala Tungkal, dalam perkara narkotika jenis sabu sebanyak 125 kilogram. Saat ini Kejari Tanjab Barat memonitor upaya banding terdakwa di Pengadilan Tinggi Jambi.

Pengadilan Negeri Kuala Tungkal memvonis lima terdakwa jaringan narkotika jenis sabu lintas provinsi, dengan hukuman mati, pada persidangan yang digelar Jumat 12 Desember kemarin. Dan terdkawa kini mengajukan upaya banding ke Pengadilan Tinggi Jambi.

Kepala Kejaksaan Negeri Tanjung Jabung Barat, Anton Rahmanto, Kamis 18 Desember 2025 mengatakan, Kejaksaan terus memonitor dan menunggu hasil keputusan Pengadilan Tinggi Jambi terhadap upaya banding dari 5 terdakwa tersebut. Anton mengatakan, upaya banding merupakan hak terdakwa. Dan putusan hukuman mati oleh Pengadilan Negeri Kuala Tungkal sejalan dengan tuntutan jaksa.

BACA JUGA:Pengadilan Negeri Kuala Tungkal Vonis Mati 5 Terdakwa Kasus Sabu 125 Kg

Sebelumnya Pengadilan Negeri Kuala Tungkal menjatuhkan pidana mati terhadap lima terdakwa, yakni Muhammad Aziz Fadillah, Retmawandi, Maidi Ilvandiari, Muslem dan Ilyas Abdullah. Kelima terdakwa yang merupakan warga Aceh itu, terlibat jaringan narkotika jenis sabu lintas provinsi.

Pengungkapan ini bermula dari laporan masyarakat terkait pengiriman sabu dalam jumlah besar, yang melintasi jalur darat dari Aceh menuju pulau jawa. Dari informasi itu, Badan Narkotika Nasional pusat langsung menggelar penyelidikan tertutup, dan mengintai kendaraan tersebut, hingga masuk ke wilayah Jambi, lalu di cegat di Kabupaten Tanjung Jabung Barat. 

Al hasil petugas BNN mengamankan 125 kilogram sabu, dari sebuah truk fuso merah yang dihentikan aparat di ruas jalan lintas timur Desa Tanjung Bojo, Kecamatan Batang Asam, pada 3 Mei 2025 lalu. Petugas bnn yang menggeledah truk fuso tersebut menemukan enam karung besar yang disembunyikan dalam ruang kompartemen tersembunyi. Setiap karung berisi sabu siap edar. Saat itu sopir diamankan, kemudian dari pengembangan didapati 4 orang lagi yang terlibat, dan kini ke lima terdakwa divonis hukuman mati.

 

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: