Tidak Menyampaikan LPPDK, Bisa Dibatalkan Jadi Peserta Pemilu

Tidak Menyampaikan LPPDK, Bisa Dibatalkan Jadi Peserta Pemilu

Tidak Menyampaikan LPPDK, Bisa Dibatalkan Jadi Peserta Pemilu-arif-Jambitv

Jambitv.co, Tebo - Komisi Pemilihan Umum atau KPU Kabupaten Tebo mengaku, dari 17 partai politik yang menjadi peserta pemilu. Baru 6 parpol yang mengajukan permohonan pembuatan rekening khusus dana kampanye atau RKDK. komisioner KPU Kabupaten Tebo Heri Satriawan mengatakan, batas pembuatan RKDK sesuai PKPU 18 tahun 2023 tentang dana kampanye, pada tanggal 27 November 2023 mendatang.

Heri Satriawan menegaskan, ada sanksi bagi parpol yang tidak menyampaikan laporan awal dana kampanye atau LADK. Bahkan bisa di batalkan menjadi peserta pemilu. sedangkan bagi bacaleg, yang tidak melaporkan penerimaan dan pengeluaran dana kampanye atau LPPDK, bisa di batalkan penetapan sebagai caleg terpilih.

“Dirakor tadi juga kami sampaikan bahwa untuk RKDK ini segeralah untuk membuat RKDK kemudian di grub medsos dan grub Whatsapp juga kami sampaikan bahwa untuk rekening dana kampanye sudah bisa dibuatkan, kalau untuk secara aturannya untuk tidak melakukan penyampaian laporan, laporan awal dana kampanye kita ada sanksi berupa dibatalkan menjadi peserta pemilu. Kemudian kalau untuk tidak menyampaikan laporan penerimaan dan pengeluaran dana kampanye itu bisa dibatalkan penetapan caleg yang terpilih.”Ujar Heri Satriawan. komisioner KPU Kabupaten Tebo

Untuk menghindari sanksi, KPU meminta kepada parpol dan juga bacaleg, agar mentaati aturan yang di tetapkan. sedangkan saat ini kpu Kabupaten Tebo masih menunggu RKDK dari masing-masing parpol.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: