Pemohon dan Termohon Tak Hadirkan Saksi, Putusan Ajudikasi Digelar Kamis Mendatang

Pemohon dan Termohon Tak Hadirkan Saksi, Putusan Ajudikasi Digelar Kamis Mendatang

Robinas Pimpinan Bawaslu Kabupaten Tebo-arif-Jambitv

Jambitv.co, Tebo - Sidang lanjutan ajudikasi yang ditangani bawaslu Kabupaten Tebo, dengan agenda pemberian barang bukti dan Menghadirkan saksi, digelar pada senin 4 september 2023. di salah satu ruangan kantor Bawaslu Tebo.

Dalam sidang ini, baik pemohon DPC Demokrat Tebo maupun termohon KPU Tebo, tidak menghadirkan saksi, mereka hanya memberikan dokumen pembuktian ke Bawaslu Tebo.

Pimpinan Bawaslu Tebo Robinas mengatakan, alat bukti yang disampaikan pemohon ada 15, sedangkan termohon hanya 13. Sidang sendiri di skors hingga kamis mendatang, dengan agenda kesimpulan ataupun keputusan, karena kedua belah pihak sama-sama tidak menghadirkan saksi.

“Beberapa alat bukti sudah diserahkan, dari pihak pemohon tadi ada 15 alat bukti, yang sudah kami terima, kemudian dari termohon ada 13. Dan sementara ini alat bukti cuman sebatas alat bukti dokumen. Karena tadi saat sidang ajudikasi juga diberi kesempatan menghadirkan, kalau memang baik dari pihak pemohon maupun termohon. Kalau ada saksi ahli atau saksi orang langsung. Ternyata mereka tidak ada mengajukan itu cuman sebatas alat bukti dokumen,” Kata Robinas Pimpinan Bawaslu Tebo.

Sementara itu, komisoner KPU Kabupaten Tebo Elan mengaku, alat bukti yang disampaikan ke Bawaslu berupa PKPU, surat dinas, surat edaran mengenai tahapan verifikasi mulai awal hingga pencermatan dcs beberapa waktu lalu. Selain itu, kpu juga telah menyampaikan pengunduran diri bacaleg Slamet Jalil dari partai Demokrat.

“Alat bukti yang kami serahkan ada sekitar 13 alat bukti rangkumannya itu ada pkpu yang kami serahkan ada surat dinas dan juga surat edaran yang mengenai tahapan verifikasi mulai dari tahapan awal sampai dengan tahapan dcs hasil pencermatan,” Kata Elan Komisioner Kpu Kabupaten Tebo.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: