82 Kendaraan Terjaring Razia Samsat Kerinci, Mayoritas Gunakan Plat Luar Daerah

82 Kendaraan Terjaring Razia Samsat Kerinci, Mayoritas Gunakan Plat Luar Daerah-Dewi Wilona-Jambi TV
KERINCI, JAMITV.CO - UPTD Samsat Kerinci dan Polres Kerinci bersama Jasa Raharja, serta Bidang Pendapatan Daerah setempat, menggelar razia kendaraan bermotor yang mati pajak dan non-plat BH. Hasilnya, puluhan kendaraan terjaring.
Sebanyak 82 kendaraan roda dua dan roda empat terjaring saat razia pajak kendaraan yang diselenggarakan tim gabungan. Kendaraan dinas pun tak luput dari pemeriksaan petugas saat razia. Dari 82 kendaraan terjaring menunggak pajak pada saat razia ini, sebanyak 53 unit kendaraan langsung membayar pajak, dan lebih 50 persen dominan razia tersebut adalah kendaraan plat luar atau non-plat BH.
BACA JUGA:UPTD Samsat Kerinci Gelar Program Pemutihan Pajak Kendaraan Hingga 28 Desember 2024
Kasi Pendataan, Penyuluhan, dan Penagihan Pajak UPTD Samsat Kerinci, Soharjoni, mengatakan pelaksanaan razia pajak kendaraan bermotor dilaksanakan selama 3 hari di dua titik lokasi strategis, yaitu Simpang Depati Parbo atau Simpang Maradai dan di depan Pos Lantas Kota Sungai Penuh.
Tak hanya melakukan razia bagi kendaraan pribadi, pihaknya juga melakukan razia pajak bagi kendaraan dinas. Bagi kendaraan yang terjaring mengalami tunggakan pajak, diperbolehkan membayar tagihan pajak kendaraan di mobil pelayanan Samsat Keliling yang berada di lokasi razia pajak.
BACA JUGA:Puluhan Kendaraan Terjaring Razia Pajak di Sarolangun, Banyak Yang Mati Plat Kendaraan
“Pada hari ini kami dari UPTD Samsat Kerinci dan Polres Kerinci bersama Jasa Raharja kembali mengadakan giat penertiban pajak bermotor untuk wilayah Sungai Penuh. Adapun kegiatan kita pada hari ini adalah memberikan edukasi kepada masyarakat pemilik kendaraan bermotor roda empat dan roda dua, dan memberikan informasi bahwa sekarang masih dalam pemutihan pajak bermotor, yakni sampai tanggal 22 September 2025. Untuk kendaraan yang registrasinya masih non-BH itu kita berikan edukasi informasi pada pemiliknya bahwa sekarang sedang diadakan program pemutihan, jadi supaya dapat pemilik kendaraan bermotor dan roda empat, roda dua, untuk membalik nama ke Sungai Penuh, Kabupaten Kerinci. Sejauh ini pantauan kami sedang melakukan kegiatan giat penertiban, terpantau masih banyak terdapat warga Kota Sungai Penuh yang menggunakan plat luar non-BH dari roda empat mobil,” ujar Soharjoni sebagai Kasi Pendataan, Penyuluhan, Penagihan Pajak UPTD PPD Samsat Kerinci.
“Kami dari Sat Lantas menghimbau kepada masyarakat Kota Sungai Penuh maupun Kerinci untuk tertib, perhatikan kendaraan sebagai pemilik kendaraan yang masih non-BH untuk balik nama ke Kota Sungai Penuh atau Kabupaten Kerinci, supaya kita tertib administrasi kendaraan. Di sini kami juga mengajak kepada masyarakat Kota Sungai Penuh dan Kabupaten Kerinci, mari kita patuhi aturan-aturan lalu lintas yang tertera di Undang-Undang Lalu Lintas No. 22 Tahun 2009. Mari kita patuhi untuk menghindar terjadinya kecelakaan lalu lintas,” ungkap Ipda Efendi sebagai anggota Satlantas Polres Kerinci.
BACA JUGA:3 Hari Pemutihan Pajak, Pemkab Tanjab Barat Raup Rp 700 Juta
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: