Diduga Tak Berizin, Server MyRepublic di Batanghari Disegel dan Tiang Jaringan Dibongkar Petugas

Diduga Tak Berizin, Server MyRepublic di Batanghari Disegel dan Tiang Jaringan Dibongkar Petugas-Pirdana Atrio-Jambi TV
BATANG HARI, JAMBITV.CO - Diduga tidak dilengkapi izin operasional, petugas gabungan di Kabupaten Batanghari melakukan penyegelan terhadap server penyedia layanan internet MyRepublic. Selain melakukan penyegelan, tiang induk milik MyRepublic ini juga dibongkar petugas.
Petugas gabungan yang terdiri dari Satuan Polisi Pamong Praja, Dinas Kominfo, Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang, serta Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Batanghari, melakukan penindakan terhadap provider jaringan internet di daerah setempat yang diduga beroperasi tanpa dilengkapi izin. Dalam penindakan yang dilakukan pada Rabu sore, 15 Oktober 2025 kemarin, petugas gabungan langsung melakukan penyegelan terhadap server penyedia layanan internet milik MyRepublic.
Selain menyegel server, petugas gabungan ini juga membongkar satu unit tiang induk milik MyRepublic di kawasan Kelurahan Muara Bulian untuk diamankan ke kantor Satpol PP. Sementara terkait penindakan ini, Pelaksana Tugas Kepala Satpol PP Batanghari, Muhammad Ridwan Noor mengungkapkan bahwa sebelum melakukan eksekusi, pihak Satpol PP telah memberikan kesempatan kepada pihak MyRepublic untuk melengkapi izin dalam kurun waktu 24 September sampai 14 Oktober 2025. Namun hingga batas waktu yang ditentukan, izin tersebut tidak dilengkapi.
“Tanggal 24 itu masuk surat, jaringan ini kami kasih waktu untuk mengurus surat perizinan, namun sampai tanggal 14 Oktober kemarin mereka belum melakukan proses perizinan. Maka kami langsung rapat tim, tim itu dari Kasat Kominfo, BUTS, kemudian bagian hukum. Kami melakukan dan membuat kesimpulan, kesimpulan untuk melakukan,” ujar M. Ridwan Noor sebagai Plt Kepala Satpol PP Batanghari.
BACA JUGA:Desa Tanpa Jaringan Internet, Untuk Menelpon Warga Harus Berjalan ke Desa Tetangga
Muhammad Ridwan Noor menegaskan, penindakan tersebut dilakukan berdasarkan laporan dari warga terkait pendirian tiang jaringan internet yang diduga tidak berizin, serta sebagai langkah Pemkab Batanghari untuk menegakkan peraturan yang berlaku di daerah setempat. Dengan demikian, MyRepublic juga diingatkan untuk tidak beroperasi jika belum mengantongi izin resmi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: