Aksi Unjuk Rasa Warga Benteng Rendah Desak Pemerintah Copot Jabatan Kades
Aksi Unjuk Rasa Warga Benteng Rendah Desak Pemerintah Copot Jabatan Kades-Pirdana Atrio-Jambi TV
BATANGHARI, JAMBITV.CO - Ratusan warga Desa Benteng Rendah Kecamatan Mersam, mendesak Pemkab Batang Hari untuk mencopot jabatan Kepala Desa Mereka. Warga mengaku kecewa dan curiga terhadap Kades yang diduga memanfaatkan Lahan TKD, sebagai objek kerjasama sepihak dengan perusahaan tambang batu bara.
Ratusan warga dari Desa Benteng Rendah Kecamatan Mersam, melakukan aksi unjuk rasa di depan Kantor Bupati Batang Hari. Dalam aksi yang berlangsung pada Senin 24 November 2025 kemarin, warga mendesak Pemerintah Daerah dalam hal ini Bupati, segera mencopot atau menonaktifkan jabatan Kepala Desa Benteng Rendah.
BACA JUGA:Kasus Korupsi DAK Fisik Disdik Jambi: Empat Aset Tanah di Jawa Barat Akan Diperiksa
Tuntutan itu disampaikan sebagai bentuk kekecewaan dan aksi protes warga, terhadap Kepala Desa Benteng Rendah, yang diduga tidak transfaran dalam mengelola Tanah Kas Desa atau TKD. Warga menduga, Kepala Desa memanfaatkan Lahan TKD untuk melakukan kerjasama secara sepihak dengan perusahaan tambang batu bara. serta diduga memanipulasi data dokumen kontrak kerjasama terkait penggalian batubara, tanpa melibatkan masyarakat melalui musyawarah desa.
“Kami meminta pemberhentian Kepala Desa Herman sebagai Kepala daerah, terkait penggalian tanah batu bara TKD di Benteng Rendah, tidak adanya transparasi. Yang kedua manipulasi data, dokumen kontrak kerja batu bara. Dan juga masalah Program Pendaftaranan Tanah Sistematis Lengkap itu dari pemerintah tidak dikenakan biaya sedangkan untuk saat ini Kades menentukan biaya 500 ribu untuk per satu sertifikat. Dan 2.500.000 untuk kebun.” Ujar Mulian selaku Koordinator Aksi, Warga Benteng Rendah.
BACA JUGA:Konflik Tanah di Tebo, Belasan Sertifikat Warga Masuk ke Aset TNI AD
Selain Tanah Kas Desa, warga juga menyoroti tindakan Oknum Kepala Desa setempat, terkait penetapan biaya penerbitan sertifkat tanah, dalam Program Pendaftaranan Tanah Sistematis Lengkap atau PTSL. Hal tersebut dinilai tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku. sebab dalam progam PTSL ini, Warga diminta untuk membayar sekitar Rp.500.000, sampai Rp.2.500.000.
Dengan demikian, warga meminta kepada Pemerintah Daerah atau pihak yang berwenang, untuk segera mengambil langkah yang tegas terhadap Oknum Kepala Desa tersebut. Namun jika tidak, warga memastikan akan kembali melakukan aksi dan mengancam akan menyegel Kantor Desa setempat.
BACA JUGA:Rp 4 Triliun Digelontorkan, Tiga Perusahaan Bangun Jalan Khusus Batu Bara Jambi
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: